Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diperiksa 10 Jam, Patrialis Mengaku Tidak Ada Keterlibatan Hakim MK Lain
Lampungpro.co, 23-Feb-2017

Lukman Hakim 1395

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengaku tidak ada indikasi keterlibatan hakim konstitusi lainnya dalam perkara terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Insya Allah tidak ada. MK itu bersih, sahabat saya hakim-hakim MK. Insya Allah kami semua baik-baik," kata Patrialis seusai diperiksa selama 10 jam di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/2/2017) malam.

Terkait pemeriksaan keduanya hari ini, Patrialis enggan membeberkan lebih lanjut seputar apa saja yang telah ditanyakan oleh penyidik. "Kalau penyidikan itu rahasia tidak boleh siapapun yang tahu, nanti di pengadilan," kata mantan Menteri Hukum dan HAM 2009-2011 tersebut.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.

Perkara No 129/PUU-XIII/2015 itu sendiri diajukan oleh 6 pemohon. Yaitu, Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi. Mereka  merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona base di Indonesia karena pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal. Serta, tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.

UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara Zone Based. Di mana impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari penyakit mMulut dan kuku (PMK), termasuk sapi dari India.

Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni country based yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru. Australia adalah negara asal sapi impor PT Sumber Laut Perkasa.

Patrialis bersama orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

249


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved