BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Bobby Marpaung mengatakan masih menangani perkara pengeroyokan dan penganiayaan korban pembunuhan Yogi Andhida, sopir pribadi Bupati Lampung Utara. Kasus Yogi kembali mencuat ke permukaan setelah pengacara kondang Hotman Paris kedatangan keluarga Yogi lalu viral di media sosial.
Dalam video yang viral itu, Hotman mengatakan awalnya Yogi dituduh mencuri uang Rp25 juta kemudian dianiaya oknum di lingkungan Bupati. Dia mengatakan menganiaya korban berjumlah empat orang namun yang jadi tersangka satu orang.
Atas video itu, Bobby mengatakan telah berkunjung ke Warung Kopi Joni untuk bertemu Hotman. "Kami sampaikan proses penanganan penyidikan terhadap kasus tersebut," kata Bobby, di Bandar Lampung, Jumat (7/12/2018).
Menurut Bobby, penyidikan kasus tersebut berjalan sebagaimana mestinya. Saat ini berkas perkara dalam tahap penelitian di Kejaksaan Tinggi Lampung. Dalam penyidikan kasus ini yang dinyatakan sebagai Pelaku ada tiga yakni satu warga sipil yang ditangani Ditreskrimum Polda Lampung dan satu oknum aggota TNI dan ditangani Denpom II/3 Sriwijaya, dan satu lagi tidak dikenal.
"Penanganan perkara dilaksanakan secara koneksitas Denpom karena diduga melibatkan oknum anggota dari kesatuan lain. Untuk penanganan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan satu ajudan Bupati Lampung Utara sebagai tersangka.
"Perlu diketahui rentang waktu antara kejadian dan laporan dari keluarga korban berselang sekitar sepuluh bulan yaitu kejadian Pengeroyokan dan Penganiayaan terjadi pada 21 Mei 2017. Korban atas nama Yogi Andika meninggal dunia 15 Juli 2017. Selanjutnya, keluarga korban kasus ini dilaporkan ke Polres Lampung Utara pada, 20 Maret 2018.
Namun karena tenggang waktu yang cukup lama sekitar 10 bulan ini, kepolisian mengalami kesulitan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus ini. Sehingga butuh waktu lebih untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan kasus tersebut.
Saat ini, kata Bobby, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung masih menjalankan proses penyidikan. Berkas perkara tiga kali dikembalikan untuk memenuhi petunjuk dari jaksa Kejati Lampung. Pada petunjuk jaksa terdapat keterangan saksi yang kunci saksi penting yang harus dimintai keterangannya. Namun saksi tersebut sampai dengan saat ini belum diketahui keberadaanya.
"Bang Hotman, yakin dan percaya bahwa kami Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung pasti akan menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi tegaknya hukum dan rasa keadilan. Salam kami untuk seluruh pengunjung Kopi Joni," kata Bobby. (PRO1)
Berikan Komentar
Yang perlu dipikirkan, ekstrakurikuler jangan lagi dianggap sekadar kegiatan...
392
Kominfo LamSel
566
Kominfo LamSel
620
Bandar Lampung
550
392
23-Apr-2026
566
22-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia