Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dituduh Curi HP, Cucu di Merbau Mataram Lampung Selatan Tikam Mati Nenek
Lampungpro.co, 14-Jun-2019

Heflan Rekanza 1244

Share

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.com) : Teka-teki pembunuhan terhadap wanita paruh baya di Desa Panca Tunggal Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan yang diketahui bernama Sukatmi (55) seorang pedagang ayam terjawab sudah. Pembunuhan yang terjadi saat masih hari raya Idulfitri pada 8 Juni 2019 lalu dilakukan oleh cucunya sendiri yang diketahui bernama NR (14). Pelaku kesal dengan sang nenek akibat sering dimarahi dan dituduh mencuri handphone.

"Tersangka jengkel karena sering dimarahi. Puncaknya, korban saat dituduh mencuri karena tersangka kedapatan memiliki hp baru. Padahal dari pengakuan NR, hp tersebut dibeli dari uang ibunya," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan saat gelar perkara di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (14/6/2019).

Dari keterangan pelaku, korban sempat marah-marah dan menampar pelaku. Karena kesal, pelaku langsung menarik korban dari belakang hingga terjatuh sampai tak sadarkan diri lantaran terbentur dengan meja. Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku langsung menghunuskan pisau ke leher korban dan menyayatnya dalam keadaan tidak sadarkan diri.

"Korban diketahui meninggal dunia setelah anaknya yang bernama Yudi bersama istri berkunjung ke rumah korban. Lalu ia mendobrak rumah korban dan melihat korban tak sadarkan diri dengan bersimbah darah. Anak korban langsung lapor ke Polsek Merbau Mataram," ujar Syarhan.

Tak sampai 12 jam, pelaku yang kabur usai membunuh neneknya ditangkap oleh Polresta Bandar Lampung di depan SPBU Mall Boemi Kedaton dengan membawa motor Honda Beat dan uang senilai Rp8,2 juta.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Namun karena korban masih berada dibawah umur, penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai dengan aturan penanganan tindak kriminalitas  yang melibatkan anak dibawah umur dan pelalu saat ini ditahan di Mapolres Lampung Selatan. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved