BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sidang ketiga gugatan hasil Pilpres 2019 usai digelar. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menutup persidangan setelah mendengarkan saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon yakni tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Sidang selesai dan ditutup," kata Anwar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/5/2019) pukul 5.00 WIB.
Awalnya, sebelum menutup sidang, Anwar menyatakan sidang keempat bakal dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, para pihak meminta sidang dibuka lebih lama lagi. Persidangan keempat pun akhirnya bakal dilanjutkan hari ini. Rencananya, sidang bakal dibuka pukul 13.00 WIB.
Anwar juga sempat mengatakan ada sejumlah alat bukti tambahan yang belum diserahkan fisiknya oleh pemohon. Oleh sebab itu, alat bukti itu belum bisa disahkan. "Jadi belum bisa disahkan untuk yang disebut tadi ya" ucapnya. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16880
Lampung Selatan
5438
189
05-Apr-2025
321
05-Apr-2025
235
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia