SUKADANA (Lampungpro.co): Pria asal Karya Makmur, Labuhan Maringgai, Lampung Timur inisial MF (40), ditangkap jajaran Polsek Labuhan Maringgai, Sabtu (27/8/2022). MF ditangkap karena mencuri Ponsel orang lain.
Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Yusvin Argunan mengatakan, MF mencuri di rumah warga Labuhan Maringgai inisial PA (20). Dalam aksinya, pelaku beraksi seorang diri masuk ke dalam rumah korban.
"Sebelum masuk ke rumah korban, pelaku terlebih dahulu mencongkel jendela rumah korban. Setelah masuk, pelaku mengambil dua unit Ponsel di dalam kamar rumah," kata Kompol Yusvin Argunan dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).
Atas kejadian itu, korban merugi dua unit Ponsel dan melaporkannya ke Mapolsek Labuhan Maringgai, untuk ditindaklanjuti. "Hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan, dengan barang bukti dua unit Ponsel korban," ujar Yusvin. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
3408
Tulang Bawang
381
Humaniora
373
Nasional
371
281
14-Jun-2025
240
14-Jun-2025
280
14-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia