Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPP Partai Golkar Resmi Tunjuk Adies Kadir Jadi Plt Ketua Partai Golkar Lampung Gantikan Arinal Djunaidi
Lampungpro.co, 17-Oct-2024

Febri 405

Share

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Adies Kadir | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): DPP Partai Golongan Karya (Golkar), secara resmi menunjuk Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Lampung. 

Hal tersebut, diketahui berdasarkan surat keputusan yang beredar bernomor Skep 17/DPP/Golkar/X/2024 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung pada 17 Oktober 2024.

Surat tersebut sudah ditetapkan sejak 4 Oktober 2024 lalu di Jakarta, yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji.

Pergantian tersebut dilakukan, setelah Arinal Djunaidi maju sebagai calon Gubernur Lampung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024, tanpa diusung Partai Golkar.

Sekretaris DPD Partai Golkar Lampung, Ismet Roni membenarkan hal tersebut. "Saya yakin benar, dan informasi yang saya dapat beliau (Adies) akan ke Lampung tanggal 26 Oktober," kata Ismet Roni.

Dalam surat tersebut, tertulis sejumlah poin penting yakni menunjuk dan mengesahkan Adies Kadir Wakil Ketua Umum DPP Partai GOLKAR untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung menggantikan Arinal Djunaidi.

Kemudian merencanakan, mempersiapkan, dan menyelenggarakan musyawarah daerah (Musda) Partai Golkar Lampung sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lalu Plt Ketua DPD Partai Golkar Lampung diberikan tugas untuk melakukan konsolidasi internal di DPD Partai Golkar Lampung dan menggerakan roda organisasi Partai Golkar, dengan melibatkan potensi kader yang ada dalam rangka pemenangan Pilkada serentak 2024. 

Selanjutnya, pengambilan keputusan strategis terkait pemberhentian dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan tertulis Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar. 

Kemudian masa penugasan sebagai pejabat Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Lampung selama empat bulan, terhitung mulai tanggal sejak surat keputusan tersebut ditetapkan. 

Lalu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor Skep-468/DPP/GOLKAR/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022, tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Lampung masa bakti 2020-2025 (hasil perubahan), mengalami perubahan pada jabatan Ketua DPD Partai Golkar Lampung.

Surat keputusan tersebut, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila 8 dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved