BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Laporan pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (ABPD) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2017, disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menjadi peraturan daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (24/7/2018).
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi mengatakan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahunnya merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah. Hal ini untuk menjalankan tugas dan fungsi kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Bandar Lampung, selaku pengguna anggaran dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
"LPj APBD ini sebuah kewajiban bagi kepala daerah. Sudah di atur dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Selain itu Undang-undang nomor 17 Tahun 2003, tentang keuangan negara," kata Wiyadi, Selasa (24/7/2018).
Sementara, juru bicara Badan Anggaran DPRD Bandar Lampung Agusman Arief mengungkapkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung atas prestasi meraih opini Wajib Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, selama delapan tahun berturut-turut. "Ini patut kita syukuri dan dapat kita artikan Pemkot Bandar Lampung, telah melakukan tata kelola keuangan dengan baik," ungka dia.
Menurutnya, DPRD Bandar Lampung juga meminta kepada Wali Kota agar segera menindaklanjuti catatan rekomendasi yang diberikan BPK RI berkenaan dengan sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ia juga menyoroti soal pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak tercapai. Pihaknya meminta Wali Kota agar lebih optimal dalam mengelola pendapatan.
"Dalam upaya meningkatkan PAD, kami meminta Pemkot agar melakukan penyesuaian terhadapn jenis objek PBB. Pembaharuan data base objek pajak, penagihan secara kontinyu terhadap pajak rutin maupun tunggakan pajak, meningkatkan tertib administasi, pengawasan dan optimalisasi kinerja UPT. Terakhir, menerapkan pembayaran pajak secara elektronik melalui E-Billing," ujar Politisi Parta Demokrat ini.
Terkait dengan penerapan E-Billing dalam pengelolaan pajak. DPRD Bandar Lampung telah membentuk perda usulan inisiatif tentang pengelolaan pajak secara elektronik. "Perda ini kami bentuk agar dapat meningkatkan PAD di Kota Bandar lampung dari sektor pajak," terangnya.(REKANZA/PRO4
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
372
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia