WAY KANAN (Lampungpro.com): Satuan Reserse Kriminal Polsek Banjit menangkap RS (15), tersangka pencurian handphone (HP) yang juga warga Karyajaya, Kelurahan Balisadar, Kecamatan Banjit, Way Kanan, Kamis (26/4/2018).
Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara mengatakan penangkapan berdasarkan laporan korban melalui LP/ B-176 /IV/2018/POLDA LPG/RES WK/SPKT tanggal 25 April 2018.
Selain itu, LP/ B-177/IV/2018/POLDA LPG/RES WK/SPKT tanggal 25 April 2018. Tersangka melakukan pencurianberupa, satu unit handphone merek ADVAN I 5C, serta satu unit hnadphone merek XIOMI Note 5A, kata dia.
Yuda juga mengatakan pencurain dilakukan Senin (19/3/2018), sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah saksi Yudi, di Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit. Korbannya atas nama Supriono (24), warga Kampung Campang Lapan, Kecamatan Banjit. Akibanya, korba mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta.
Pencurian kedua dilakukan Rabu (25/4/2018), sekira pukul 02.00 di tempat yang sama dengan korban Ajep Almurnando (17), warga Kampung Sumberbaru, Kecamatan Banjit. Dia mengalami kerugian satu buah handphone ADVAN l 5C seharga Rp1 juta. (INDRA/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17195
Lampung Selatan
5763
144
06-Apr-2025
246
06-Apr-2025
195
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia