GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Dua pria asal Kota Baru, Padang Ratu, Lampung Tengah, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pesawaran, kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite, Rabu (13/4/2022) dinihari. Ada pun keduanya berinisial PN dan SP.
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat. Ada informasi dua orang menyalahgunalan BBM subsidi dalam jumlah banyak di Jalan Raya Desa Bumi Agung, Tegineneng, Pesawaran.
"Dari informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi. Kemudian didapati dua orang sedang mengangkut BBM jenis Pertalite dan Solar," kata AKBP Pratomo Widodo dalam keterangannya, Kamis (14/4/2022).
Keduanya mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar, ke mobil Suzuki AVP BE 1109 YS, dikendarai pelaku PN. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, terhadap isi mobil dan dua orang di dalamnya.
"Alhasil saat digeledah, didapati barang bukti berupa 40 jerigen kapasitas 33 Liter tiap jerigennya. Ada pun rinciannya, 29 jerigen berisi Pertalite, dengan total 957 Liter," ujar Pratomo Widodo.
Kemudian 11 jerigen berisi Solar sebanyak 363 Liter. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan Penyedikan lebih lanjut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
9364
Lampung Selatan
14882
Kominfo Balam
8525
Bandar Lampung
8093
353
20-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia