JATI AGUNG (Lampungpro.co): Dua pria asal Desa Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan inisial RMI (18) dan S (42), ditangkap jajaran Polsek Jati Agung pada Rabu (19/7/2023) malam.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustholih mengatakan, keduanya ditangkap karena terlibat komplotan spesialis pencuri rumah kosong di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan.
"Keduanya terakhir kali beraksi di Perumahan Permata Asri, Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan," kata Iptu Mustholih dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).
Peristiwa itu bermula saat korban bernama Anton (40) sepulang kerja pada Rabu (19/7/2023) sekira pukul 10.30 WIB, mendapati rumahnya sudah dicuri orang tak dikenal.
Atas kejadian tersebut, korban kehilangan dua laptop, satu PS2, dua stik PS, satu CPU rakitan, tiga tabung gas, satu blender, satu pompa air, jaket, dan remot TV.
"Jumlah kerugian seluruhnya kurang lebih sebesar Rp12 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung," ujar Mustholih.
Berdasarkan laporan korban, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangkanya.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mengakui perbuatannya ikut mencuri dengan cara masuk ke dalam rumah melalui plafon kamar mandi di belakang rumah korban. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
489
Bandar Lampung
2314
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia