Seorang oknum guru mengaji inisial ES (33) warga Kampung Sumber Katon, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah berhasil diamankan jajaran Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah. Dia diduga setubuhi muridnya yang masih di bawah umur Jumat dini hari (28/4/23) pukul 01.30 WIB.
Lebih bejatnya, perbuatan asusila oknum guru agama terhadap anak didiknya itu, dilakukan sejak April 2019 hingga November 2022 di Asrama TPQ (Tempat Pengajian Quran) samping rumah pelaku, ketika korban masih berusia 14 tahun tahun. Perbuatan keji guru ngaji tersebut baru terbongkar pada April 2023, setelah korban menceritakan kepada orang tuanya.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya. "Dia ditangkap usai dilaporkan oleh PT (47) warga Kampung setempat yang tidak terima putrinya telah disetubuhi oleh oknum guru mengaji tersebut, kata Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (29/4/2023).
Pelaku berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya di rumahnya, tanpa perlawanan. Kapolsek mengatakan, kasus asusila ini menurut keterangan korban, terus dilakukan berulang kali oleh pelaku pada pagi, siang hingga dini hari, saat korban selesai melaksanakan aktivitas keagamaan.
Pelaku dalam melakukan aksi bejatnya di tempat yang berbeda-beda yaitu di dapur rumah pelaku, di kamar Asrama TPQ dan di nusala belakang rumah pelaku. Modus operandi yang dilakukan pelaku dalam memuluskan nafsu bejatnya yaitu dengan cara membujuk dan merayu korban Bahkan pelaku mengancam korban tidak usah belajar lagi.
Modusnya dengan cara merayu bahwa murid harus patuh terhadap gurunya. Jika tidak patuh kepada guru, tidak usah belajar ngaji di tempatnya lagi, ujarnya.
Dari rayuan dan ancaman itu, kata Kapolsek, korban takut dan pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya. Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa pelaku sendiri mempunyai istri dan satu anak.
Namun saat melakukan aksi bejatnya, istrinya tidak berada di rumah. Karena tempat ngaji berikut asrama para santri milik oknum guru ngaji tersebut berada di samping rumah pelaku. Lebih kurang ada 60 santri, baik santriawan/i yang belajar disana, tambahnya.
Untuk kasus ini, masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan, apakah ada korban lain. Kapolsek berharap jika masih ada, jangan takut, silahkan datang ke Mapolsek Seputih Surabaya..
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, kaya Kapolsek. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
966
Olahraga
12709
Bandar Lampung
5898
Pendidikan
3665
Bandar Lampung
3635
152
18-May-2025
156
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia