Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Edarkan Ganja dan Obat Terlarang di Pagelaran Pringsewu, Polisi Amankan Dua Pemuda ini
Lampungpro.co, 25-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5909

Share

Kedua pengedar narkoba saat diperiksa di Mapolres Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Terlibat  peredaran narkotika dan psikotropika dua pemuda asal Pringsewu, diamankan jajaran Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung, Sabtu (21/1/2023). Kasat narkoba iptu Yudi Raymond melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Ipda Candra Hirawan menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan berinisial ABE (28) warga Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran dan IM (27) warga Kelurahan Pringsewu Utara. 

"Pada Sabtu 21 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahguna narkotika dan psikotropika. "Keduanya saat ini  ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Pringsewu," ujar Kaur Bin Ops Satnarkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Rabu (25/01/2023).

Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat Pekon Gumukmas yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis ganja di Gumukmas tersebut "Laporan masyarakat tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan hingga berujung pada penangkapan kedua pelaku," jelasnya.

Disampaikan Ipda Candra, pada awalnya kedua pelaku mengaku tidak pernah terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Namun keduanya tidak dapat berkutik setelah polisi berhasil 8 barang bukti ganja dan psikotropika siap edar di kamar mereka.

Menurut pelaku, ungkap KBO, barang bukti ganja tersebut dipesan secara online melalui salah satu media sosial dan diedarkan di seputar Kecamatan Pagelaran dan Pringsewu. "Kasus ini masih terus kami kembangkan. Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sembilan bungkus ganja siap edar dengan berat bruto 20,64 gram, dua unit Handphone, tiga lembar kertas  papir, satu buah toples warna bening, dan sebuah buku berjudul Hikayat Pohon Ganja dan 10 butir psikotropika golongan empat jenis Kamlet," ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk proses hukum lebih lanjut  kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu. "Dalam proses penyidikan perkara, kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia. (***)

Editor Amiruddin Sormin:

 Rosario 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved