GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Dua pria asal Pasar Baru, Kedondong, Pesawaran, ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran, Jumat (14/10/2022). Ada pun keduanya berinisial AH (32) dan DS (38).
Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Widodo Prasojo mengatakan, keduanya ditangkap kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Kedondong. Penangkapan keduanya, berdasarkan laporan warga sekitar.
"Dari laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Hasilnya, kami mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu," kata Iptu Widodo Prasojo dalam keterangannya, Senin (17/10/2022).
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa bungkusan plastik klip bening berisikan sabu. Kemudian ada juga lima bungkus plastik klip bening isi sabu seberat 1,10 Gram.
"Kami juga mengamankan dua unit Ponsel dan satu kotak bening. Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolres Pesawaran, guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, ujar Widodo Prasojo. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...
100624
RSUDAM
475
Bandar Lampung
493
Tulang Bawang
744
238
25-Jul-2025
257
25-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia