GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Dua pria asal Pasar Baru, Kedondong, Pesawaran, ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran, Jumat (14/10/2022). Ada pun keduanya berinisial AH (32) dan DS (38).
Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Widodo Prasojo mengatakan, keduanya ditangkap kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Kedondong. Penangkapan keduanya, berdasarkan laporan warga sekitar.
"Dari laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Hasilnya, kami mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu," kata Iptu Widodo Prasojo dalam keterangannya, Senin (17/10/2022).
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa bungkusan plastik klip bening berisikan sabu. Kemudian ada juga lima bungkus plastik klip bening isi sabu seberat 1,10 Gram.
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3882
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia