Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Empat Anggota Polres Metro Dikabarkan Kena OTT, Kabid Propam Polda Lampung: Sedang Diperiksa
Lampungpro.co, 07-Apr-2022

Amiruddin Sormin 4570

Share

Kabid Propam Polda Lampung Kombes M Syarhan menyatakan pihaknya masih mendalami pelanggaran empat anggota Polres Metro yang terjaring OTT. [Saibumi.com]

METRO (Lampungpro.co): Kabid Propam Polda Lampung Kombes M. Syarhan buka suara mengenai adanya dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Polres Metro. Syarhan mengakui pihaknya masih mendalami pelanggaran yang dilakukan anggota Polres Metro.


Menurut dia, ada empat anggota Polres Metro yang menjalani pemeriksaan di Propam. "Iya jadi kita sudah melakukan kegiatan pendalaman, terhadap apa yang dilakukan pelanggaran sama anggota itu. Jadi dalam hal ini kami masih dalam proses pemeriksaan," ungkapnya saat diwawancarai awak media di PT Sumber Indah Perkasa, Katibung, Lampung Selatan. Kamis (7/4/2022) dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dari Saibumi.com.

Kombes M Syarhan kembali menegaskan, bahwa pihaknya masih dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan ini. "Yang jelas kami masih melakukan pemeriksaan," tegasnya.

Sebelumnya Oknum Kanit di salah satu polsek di Kota Metro dan anggotanya, dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan Tim Propam Polda Lampung, di Metro Barat, Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 23.45 WIB. Dari tangan keduanya petugas mengamankan uang Rp7 juta dari Rp15 juta yang dijanjikan.

Informasi menyebutkan OTT dua oknum polisi itu terkait dugaan permintaan sejumlah uang terhadap salah satu pengusaha dan oknum ASN di Kota Metro sebesar Rp15 juta, terkait perkara dokumen perizinan usaha SITU, SIUP TDP milik pengusaha, yang sudah dibuat oleh Dinas Perizinan Kota Metro sejak tahun 2017 silam yang diduga palsu. Oknum Polsek itu diduga menangani perkara dugaan ijin usaha perusahaan SITU, SIUP TDP milik pengusaha. 

Saat dilakukan pemeriksaan, pengusaha menunjukkan ijin yang sudah dibuat oleh Dinas Perizinan Kota Metro sejak tahun 2017 silam. Dalam hal ini Oknum ASN yang mengeluarkan ijin itu pun ikut diperiksa. Namun, keduanya kemudian membangun kesepakatan agar tidak diperpanjang persoalan tersebut. 

Dari kedua orang itu, pengusaha dan ASN diminta Rp15 juta. Mereka sempat meminta diringankan Rp10 juta. Namun tetap ditolak. 

Akhirnya disepakati Rp15 juta, namun korban melapor ke Layanan Propam Polda Lampung. Kemudian dilakukan OTT saat menyerahkan Rp7 juta, dan akan diserahkan tambahan Rp8 juta lainya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16359


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved