Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Empat Bidang Tanah di Kemiling Milik Adik Mantan Bupati Lampung Utara Disita KPK
Lampungpro.co, 24-Feb-2022

Febri Arianto 1496

Share

Aset Tanah di Kemiling Milik Akbar Tandaniria Saat Disita KPK | Lampungpro.co/Dok KPK

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Empat bidang tanah di Kelurahan Kemiling Permai, Kemiling, Bandar Lampung milik terdakwa adik mantan Bupati Lampung Utara, yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara disita KPK. Penyitaan tersebut, sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan aset tersebut, dimaksudkan untuk dijadikan barang bukti tambahan dalam persidangan. "Hal ini dilakukan, sekaligus untuk memastikan kecukupan pembayaran uang pengganti, sebagai bagian asset recoveri," kata Ali Fikri dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (24/2/2022).

Hal ini juga dilakukan, apabila terdakwa Akbar Tandaniria diputus bersalah, kemudian dibebani untuk membayar uang pengganti. "Hal ini sebagaimana putusan pengadilan, yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, Akbar Tandaniria terjerat korupsi fee proyek Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019. Untuk empat bidang tanah yang disita tersebut, diduga sumber uangnya dari ijon proyek.

Tanah tersebut di atas namakan Siti Rahma, istri dari terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara. Selanjutnya, sidang perkara gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara, dijadwalkan kembali dilaksanakan pada 2 Maret 2022. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Era Digital, Era Journalist No Borders, Masih...

Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...

3085


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved