BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Empat bidang tanah di Kelurahan Kemiling Permai, Kemiling, Bandar Lampung milik terdakwa adik mantan Bupati Lampung Utara, yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara disita KPK. Penyitaan tersebut, sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan aset tersebut, dimaksudkan untuk dijadikan barang bukti tambahan dalam persidangan. "Hal ini dilakukan, sekaligus untuk memastikan kecukupan pembayaran uang pengganti, sebagai bagian asset recoveri," kata Ali Fikri dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (24/2/2022).
Hal ini juga dilakukan, apabila terdakwa Akbar Tandaniria diputus bersalah, kemudian dibebani untuk membayar uang pengganti. "Hal ini sebagaimana putusan pengadilan, yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, Akbar Tandaniria terjerat korupsi fee proyek Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019. Untuk empat bidang tanah yang disita tersebut, diduga sumber uangnya dari ijon proyek.
Tanah tersebut di atas namakan Siti Rahma, istri dari terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara. Selanjutnya, sidang perkara gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara, dijadwalkan kembali dilaksanakan pada 2 Maret 2022. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
3085
Bandar Lampung
443
163
14-Jun-2025
236
14-Jun-2025
623
14-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia