Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Empat Spesialis Kambuhan Pencuri Truk Digulung Polsek Jati Agung di Adiluwih Pringsewu
Lampungpro.co, 10-Nov-2023

Amiruddin Sormin 6178

Share

Polisi bersama barang bukti hasil curanmor yang disita. LAMPUNGPRO.CO

JATI AGUNG (Lampungpro.co): Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil meringkus empat pelaku residivis kambuhan spesialis pelaku pencurian kendaraan truk, di Adiluwih Kabupaten Pringsewu, Sabtu (28/10/2023) pukul 20.00 WIB. Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin pada konferensi pers Jumat (10/11/2023) menjelaskan  empat tersangka yang berhasil ditangkap yakni WW (34), DS alias Ronggur (25), JN (23), dan JH (32). 

Penangkapan bermula dari diamankannya pelaku WW (34) warga Adiluwih Kabupaten Pringsewu pada Sabtu (28/10/2023) dan berhasil digali informasi bahwa dia melakukan aksinya bersama rekannya JN (34)  dan  DS alias Ronggur (25) yang keduanya warga Warga Pagar Jati, Kecamatan Kikim, Kabupaten Lahat. 

Sedangkan tersangka JH (32)  berhasil dibekuk pada 3 September 2023  di wilayah Panjang, Bandar Lampung bersama  pelaku lainnya yang  melakukan aksinya di Bandar Lampung dan Pesawaran. Tidak berhenti di sini, Tekab 308 dipimpin Iptu Mustholih (Kapolsek Jati Agung) terus mengejar barang bukti kendaraan  Colt Diesel Mitsubish, sehingga berhasil didapatkan di perbatasan Kabupaten Musi Banyu Asin dan Provinsi Jambi. 

Kejadian pencurian pemberatan satu unit kendaraan truk Colt Diesel merek Mitsubishi terjadi pada, Rabu (18/10/ 2023) sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku merusak pintu mobil dan kunci kontak mobil yang  terparkir di samping rumah korban di Desa Margorejo Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. 

Selanjutnya keempat pelaku mendorong mobil tersebut dari lokasi parkir ke jalan. Lalu menghidupkannya menggunakan kunci Y dan berhasil kabur membawa barang hasil curiannya. 

Keempat pelaku merupakan residivis kambuhan yang melakukan aksinya di  Lampung. Selain itu pihak kepolisian masih mengejar tiga pelaku lainnya yakni GL, LF, dan DR. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 tahun. (***)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved