TULANGBAWANG (Lampungpro.co): Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang�menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis truk dan mobil di tiga lokasi, Rabu (20/01/2021), dinihari. Dari penangkapan ini polisi menggiring empat pelaku ke sel tahanan
"Pagi ini, saya bersama personel Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap empat pelaku curanmor spesialis mobil," ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro.
Identitas dari keempat pelaku tersebut yakni SU (47), berdomisili di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang. Sedangkan WO alias�WR (40), AS alias CE (55), dan AO alias PR (59), merupakan warga Tiyuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Tulangbawang Barat.
Pelaku SU, ditangkap pukul 00.15 WIB, saat di rumahnya. Sedangkan pelaku WO�ditangkap pukul 01.16 WIB, saat di kolam pemancingan, Dusun Rajawali, Tiyuh Pagar Jaya, Lambu Kibang. Dua pelaku lagi yakni AS�dan AO�ditangkap pukul 03.00 WIB, di Tiyuh Kibang Mulya, Lambu Kibang.
Kapolsek menjelaskan, terungkapnya aksi komplotan curanmor spesialis mobil ini setelah�Dwi Santoso (42), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, melapor ke Mapolsek Banjar Agung, Selasa (19/01/2021) siang. Pasalnya, pada Selasa (19/01/2021), pukul 03.00 WIB, komplotan ini merusak kunci pintu dan kunci stater truk engkel miliknya.
Beruntung, para pelalu gagal menghidupkan mesin dan tanpa sengaja klakson�tersentuh oleh pelaku. Mendengar suara klakson, dia keluar rumah dan para pelaku langsung ambil langkah seribu.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini sebelumnya�mencuri pikup Grand Max di Kampung Tunggal Warga. Dari tangan para pelaku, berhasil disita barang bukti senjata api jenis FN berikut lima amunisi aktif 6 mm, 10 butir amunisi aktif 6 mm, senpi rakitan jenis revolver yang silindernya berisi empat butir amunisi aktif 5,5 mm, gagang kunci letter T ukuran 8 mm, dan sepeda motor Honda Beat�BE 6333 QK.
Para pelaku masih menjalani intensif di Mapolsek Banjar Agung. Polisi membidiknya dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegal, dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman�hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (ROSARIO/PRO1)
�
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
13964
Lampung Selatan
8697
EKBIS
4999
Tulang Bawang
3682
211
30-Mar-2025
140
30-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia