Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Empat Tersangka Curas Bersenpi di Tulangbawang Ditembak
Lampungpro.co, 06-Jun-2018

Lukman Hakim 773

Share

#webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #beritapolitiklampung

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Empat tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api rakitan terhadap sopir truk yang berkeliaran di jalan lintas Rawajitu, Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjarmargo, ditangkap aparat Polres Tulangbawang.

Kami menangkap tersangka di luar Lampung. Para tersangka ditangkap Satreskrim dan Polsek Banjaragung pada Sabtu (2/6/2018) di Jambi. Perbuatan mereka memang sudah sangat meresahkan sopir truk yang melintas di kawasan itu, kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Zainul kepada Lampungpro.com, Selasa (5/6/2018).

Keempat tersangka adalah, Rd (44), wiraswasta, warga Kampung Heur Gelis, Kecamatan Heur Gelis, Kabupaten Indramayu. Kemudian, Pu (35), wiraswasta, warga Kampung Bumirejo, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Keduanya ditangkap di Jalan Prof Dr. Sumantri Brojonegoro, Kota Jambi sekira pukul 16.00 WIB. Sedangkan Su (40), wiraswasta, warga Kampung Suryadi, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dan, Ju (35), wiraswasta, warga Perum Masure II Blok A, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Keduanya ditangkap di rumah makan di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Penyegat Rendah, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, kata Zanul.

Dia juga menjelaskan penangkapan keempat tersangka berdasarkan laporan dari Ketut Diasti (52), ayah Putu Edi Diastrawan (korban), yang berprofesi petani, warga Kampung Wiratama, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulangbawang.

Akibat pemerasan yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian truk Mitsubishi BE-9448-TF memuat udang sebanyak 34 fiber seberat 2.300 kg dengan kerugian sekira Rp500 juta.

Kami berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Saat akan ditangkap para tersangka melakukan perlawanan menggunakan senpi yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur di kaki para pelaku, kata dia.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa truk milik korban, Avanza warna abu-abu A-1617-VA, dua pucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 10 butir amunisi aktif call 9 mm, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Saat ini para tersangka sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berpergian," kata dia. (ROSARIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Terusan Nunyai Lampung Tengah Membara, Medsos Membakar...

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...

1392


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved