TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Empat tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api rakitan terhadap sopir truk yang berkeliaran di jalan lintas Rawajitu, Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjarmargo, ditangkap aparat Polres Tulangbawang.
Kami menangkap tersangka di luar Lampung. Para tersangka ditangkap Satreskrim dan Polsek Banjaragung pada Sabtu (2/6/2018) di Jambi. Perbuatan mereka memang sudah sangat meresahkan sopir truk yang melintas di kawasan itu, kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Zainul kepada Lampungpro.com, Selasa (5/6/2018).
Keempat tersangka adalah, Rd (44), wiraswasta, warga Kampung Heur Gelis, Kecamatan Heur Gelis, Kabupaten Indramayu. Kemudian, Pu (35), wiraswasta, warga Kampung Bumirejo, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Keduanya ditangkap di Jalan Prof Dr. Sumantri Brojonegoro, Kota Jambi sekira pukul 16.00 WIB. Sedangkan Su (40), wiraswasta, warga Kampung Suryadi, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dan, Ju (35), wiraswasta, warga Perum Masure II Blok A, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Keduanya ditangkap di rumah makan di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Penyegat Rendah, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, kata Zanul.
Dia juga menjelaskan penangkapan keempat tersangka berdasarkan laporan dari Ketut Diasti (52), ayah Putu Edi Diastrawan (korban), yang berprofesi petani, warga Kampung Wiratama, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulangbawang.
Akibat pemerasan yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian truk Mitsubishi BE-9448-TF memuat udang sebanyak 34 fiber seberat 2.300 kg dengan kerugian sekira Rp500 juta.
Kami berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Saat akan ditangkap para tersangka melakukan perlawanan menggunakan senpi yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur di kaki para pelaku, kata dia.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa truk milik korban, Avanza warna abu-abu A-1617-VA, dua pucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 10 butir amunisi aktif call 9 mm, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Saat ini para tersangka sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berpergian," kata dia. (ROSARIO/PRO2)
Berikan Komentar
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...
1392
Lampung Tengah
3769
217
24-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia