BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung mendorong Pemerintah Provinsi Lampung segera mengusut tuntas pencemaran laut di Kecamatan Labuhan Maringgai yang terjadi sejak Jumat (21/8/2020). Menurut Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Lampung, Edi Santoso, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan WALHI Lampung pada Minggu (23/8/2020) ditemukan fakta lapangan yakni di Pesisir Pantai Margasari, terdapat gumpalan oli berbusa berwarna cokelat keputihan dan cairan oli berwarna hitam di bibir pantai sepanjang 798 meter dan lebar 10 meter, serta kedalaman cemaran limbah relative 4-5 cm.
"Di Pesisir Pantai Muara Gading Mas, terdapat temuan limbah seperti aspal berbentuk semi padat. Dengan panjang berkisar 1.978 Meter dan lebar sekitar 7 meter. Dampak pencemaran limbah ini terhadap Pantai Muara Gading Mas langsung terhadap kebersihan pantai wisata di Muara Gading Mas utamanya Pantai Kerang Mas," kata Edi Santoso, dalam siaran pers, yang diterima Lampungpro.co, Senin (24/8/2020).
Selain itu, di Pesisir Pantai Bandar Negeri, terdapat limbah berupa aspal dan oli berserakan di bibir pantai sepanjang sekitar 2.173 Meter dan lebar sekitar 7 meter. Pencemaran Limbah berdampak langsung kepada petani tambak udang dan wisata pantai karena masih terdapat sisa pencemaran yang terbawa ombak di pesisir pantai Bandar Negeri. Sebanyak 14 wilayah tambak terdampak oleh pencemaran hingga saat ini pengelola pantai dan masyarakat masih membersihkan sisa limbah yang berbentuk aspal dan oli ini untuk dikumpulkan dan dimasukan ke karung.
"Ada desa di pesisir pantai terdampak limbah di kecamatan Labuhan Maringgai, yakni Margasari, Sri Minosari, Muara Gading Mas, Bandar Negeri, Karya Makmur, dan Karya Tani. Limbah juga sudah dibawa sampelnya untuk dilakukan uji lab. Dampak dirasakan Langsung di seluruh kawasan wisata pesisir pantai karena pencemaran ini, dan dampak terhadap petani tambak, namum belum ditemukan sumber datangnya limbah berbentuk seperti aspal ini berasal," kata Edi.
Dia mengatakan sampai saat ini memang belum ada dampak serius yang muncul di permukaan terkait pencemaran tersebut. Namun dikawatirkan berdampak serius terhadap lingkungan hidup, ekonomi, dan kesehatan masyarakat karena lokasi tersebut merupakan zona tangkap nelayan, pariwisata, tambak, dan tanaman mangrove. Pasalnya, tumpahan minyak oli tersebut merupakan kategori bahan beracun dan berbahaya (B3).
"Namun jika kita kaitkan hubungan dengan kasus serupa yang terjadi di Kepulauan Seribu DKI Jakarta, beberapa waktu yang lalu, dapat diduga sumber pencemaran tersebut dapat juga berasal dari aktivitas perkapalan dan sumber pertambangan minyak di pantai timur Lampung. Dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup yang adil dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan demi terjaminnya hak-hak masyarakat pesisir.
Untuk itu, WALHI Lampung mendorong Pemerintah Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pencemaran laut di pesisir laut Lampung Timur dan melakukan penegakan hukum yang serius kepada pelaku yang melanggar aturan lingkungan hidup. Kemudian, meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung segera melakukan upaya penanggulangan pencemaran laut dan melakukan uji mutu serta dampak terhadap tumpahan limbah itu. "Kami juga menghimbau kepada masyarakat sekitar agar berhati-hati terhadap limbah tersebut yang dinyatakan limbah B3 oleh Dinas Lingkungan Hidup Lampung Timur," kata Edi. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
306
Lampung Selatan
25450
Humaniora
3139
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia