Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Enam Desa Terdampak, Walhi Minta Usut Limbah Oli dan Aspal di Labuhan Maringgai Lampung Timur
Lampungpro.co, 24-Aug-2020

Amiruddin Sormin 2560

Share

Limbah aspal dan oli di pantai Labuhan Maringgai, Lampung Timur, hasil temuan Walhi Lampung. LAMPUNGPRO.CO/WALHI LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung mendorong Pemerintah Provinsi Lampung segera mengusut tuntas pencemaran laut di Kecamatan Labuhan Maringgai yang terjadi sejak Jumat (21/8/2020). Menurut Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Lampung, Edi Santoso, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan WALHI Lampung pada Minggu (23/8/2020) ditemukan fakta lapangan yakni di Pesisir Pantai Margasari, terdapat gumpalan oli  berbusa berwarna cokelat keputihan dan cairan oli berwarna hitam di bibir pantai sepanjang 798 meter dan lebar 10 meter, serta kedalaman cemaran limbah relative 4-5 cm. 

"Di Pesisir Pantai Muara Gading Mas, terdapat temuan limbah seperti aspal berbentuk semi padat. Dengan panjang berkisar 1.978 Meter dan lebar sekitar 7 meter. Dampak pencemaran limbah ini terhadap Pantai Muara Gading Mas langsung  terhadap kebersihan pantai wisata  di Muara Gading Mas utamanya Pantai Kerang Mas," kata Edi Santoso, dalam siaran pers, yang diterima Lampungpro.co, Senin (24/8/2020).

Selain itu, di Pesisir Pantai Bandar Negeri, terdapat limbah berupa aspal dan oli berserakan di bibir pantai sepanjang sekitar 2.173 Meter dan lebar sekitar 7 meter. Pencemaran Limbah berdampak langsung kepada petani tambak udang dan wisata pantai karena masih terdapat sisa pencemaran yang terbawa ombak di pesisir pantai Bandar Negeri. Sebanyak 14 wilayah tambak terdampak oleh pencemaran hingga saat ini pengelola pantai dan masyarakat masih membersihkan sisa limbah yang berbentuk aspal dan oli ini untuk dikumpulkan dan dimasukan ke karung.

"Ada desa di pesisir pantai terdampak limbah di kecamatan Labuhan Maringgai, yakni Margasari, Sri Minosari, Muara Gading Mas, Bandar Negeri, Karya Makmur, dan Karya Tani. Limbah juga sudah dibawa sampelnya untuk dilakukan uji lab. Dampak dirasakan Langsung di seluruh kawasan wisata pesisir pantai karena pencemaran ini, dan dampak terhadap petani tambak, namum belum ditemukan sumber datangnya limbah berbentuk seperti aspal ini berasal," kata Edi.

Dia mengatakan sampai saat ini memang belum ada dampak serius yang muncul di permukaan terkait pencemaran tersebut. Namun dikawatirkan berdampak serius terhadap lingkungan hidup, ekonomi, dan kesehatan masyarakat karena lokasi tersebut merupakan zona tangkap nelayan, pariwisata, tambak, dan tanaman mangrove. Pasalnya, tumpahan minyak oli tersebut merupakan kategori bahan beracun dan berbahaya (B3). 

"Namun jika kita kaitkan hubungan dengan kasus serupa yang terjadi di Kepulauan Seribu DKI Jakarta, beberapa waktu yang lalu, dapat diduga sumber pencemaran tersebut dapat juga berasal dari aktivitas perkapalan dan sumber pertambangan minyak di pantai timur Lampung. Dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup yang adil dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan demi terjaminnya hak-hak masyarakat pesisir. 

Untuk itu, WALHI Lampung mendorong Pemerintah Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pencemaran laut di pesisir laut Lampung Timur dan melakukan penegakan hukum yang serius kepada pelaku yang melanggar aturan lingkungan hidup. Kemudian, meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung  segera melakukan upaya penanggulangan pencemaran laut dan melakukan uji mutu serta dampak terhadap tumpahan limbah itu. "Kami juga menghimbau kepada masyarakat sekitar agar berhati-hati terhadap limbah tersebut yang dinyatakan limbah B3 oleh Dinas Lingkungan Hidup Lampung Timur," kata Edi. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

306


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved