Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ganjal Mesin ATM, Beraksi di Pringsewu Polres Ciduk Tiga Warga Tanggamus ini
Lampungpro.co, 25-Aug-2018

Amiruddin Sormin 3124

Share

KOTA AGUNG (Lampungpro.com): Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Pringsewu Kota menangkap tiga pelaku pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bermodus ganjal mesin ATM. Ketiga merupakan spesialis pembobol ATM lintas Provinsi yang biasa beroperasi di Tangerang, Banten.

Menurut Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, para tersangka yakni Epriyanto als Epi (41) warga Pekon Sinar Banten, Talangpadang, Tanggamus. Nofriansyah alias Ian (41) warga Pekon Sukarame, Talangpadang, Tanggamus, dan Dedi Darmawan (34) warga Pekon Banding Agung, Talangpadang, Tanggamus. "Mereka ditangkap sejak 17 Agustus satu persatu di tempat berbeda," kata I Made Rasma, kepada pers Jumat (24/8/2018).

Usai mendapat kartu ATM dan PIN korban, para tersangka meninggalkan tempat tersebut kemudian melakukan transaksi terhadap ATM korban di mesin ATM di Gading Rejo. Ketiga tersangka beraksi di ATM BRI di Indomaret, Jalan KH Gholib Pringsewu Barat dan ATM BRI di Indomaret dan Jalan Jendral Sudirman Pringsewu Barat Kecamatan, Pringsewu pada 15 Agustus 2018.

Modusnya, sebelum beraksi ketiganya menentukan target mesin ATM dan mengganjalnya dengan tusuk gigi. Saat melihat ada ATM korban macet, tersangka Dedi Darmawan menawarkan bantuan. Caranya, menukar kartu ATM korban dengan ATM palsu.

"Bersamaan dengan itu, tersangka Epriyanto mengalihkan perhatian kasir Indomaret dengan membeli pulsa dan rokok. Setelah tersangka Dedi Darmawan mendapatkan kartu ATM korban, tersangka Nofriansyah mendekati korban guna mengintip PIN ATM Korban," kata I Made Rasma.

Dari tiga tersangka, disita barang bukti satu ATM BRI milik korban Hj. Marni, dua patahan tusuk gigi, dompet Nofriansyah, satu ATM Bank Mandiri berisi uang hasil kejahatan, 16 ATM berbagai Bank, gergaji besi, dan uang tunai Rp26 ribu. Atas perbuatannya ketiga tersangka dibidik Pasal 363 UU KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

5112


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved