KALIANDA (Lampungpro.co): Dua pria asal Desa Bulok, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan berinisial HS (20) dan AS (20), ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kalianda pada Jumat (9/2/2024) sore.
Kapolsek Kalianda, AKP Sugianto mengatakan, keduanya ditangkap karena terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat) atau menggasak sepeda motor.
"Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing, setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari korban hingga dilakukan serangkaian penyelidikan," kata AKP Sugianto dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).
Penangkapan berawal dari aksi keduanya pada Minggu (28/1/2024) dinihari, saat itu kedua pelaku menggasak motor korban yang sedang menonton hiburan organ tunggal di Desa Agom, Kalianda, Lampung Selatan.
"Keduanya menggasak sepeda motor Honda Beat BE 2588 DBA milik korban H (51) warga Desa Gunung Terang, Kalianda, yang saat itu dibawa oleh anaknya," ujar Sugianto.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar fotokopi STNK, selembar fotokopi BPKB, satu set kunci Letter T, dan satu magnet pembuka kunci.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Kemudian kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kalianda guna dilakukan penyelidikan lebih dalam. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1634
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia