TULANG BAWANG(Lampungpro.co) : Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan), di beberapa TKP (tempat kejadian perkara) dan juga pelaku tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan).
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mengatakan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada bulan Oktober 2019, pukul 09.00 WIB, di kandang ayam potong milik korban yang berada di Jalan Wayram, SDN 09 Menggala. "Korban yaitu Agus Wandi (41), berprofesi PNS (pegawai negeri sipil), warga Jalan 3, UGI, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala," kata dia, Kamis (09/01/2020).
Sandy menjelaskan, pelaku ini mengambil pompa air dan 60 unit kompor pemanas milik korban yang berada di kandang ayam, sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp 51.500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Berbekal laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, pada Rabu (8/1/2020), sekira pukul 02.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.
"Pelaku berinisial IP alias IN (37), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Saat akan ditangkap, pelaku ini melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan petugas kami, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada paha kaki sebelah kirinya," jelas Sandy.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata pelaku ini telah dua kali melakukan aksi curat di Menggala, dan satu kali melakukan aksi curas di Bawang Latak. Serta dari tangan pelaku berhasil disita BB (barang bukti) berupa mesin flexibel pompa air, enam karung beras dan sepeda motor Yamaha Vega R.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(ROSARIO/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1258
Lampung Selatan
3934
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia