BANGUN REJO (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo, Polres Lampung Tengah, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di kios BRI Link milik warga, Sabtu (19/7/2025). Pelaku berinisial AS alias Aceng (35), warga Kampung Sukanegeri, Bangun Rejo, ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolsek Bangun Rejo AKP Iskandar, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., mengatakan pencurian terjadi pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku membobol gerendel gembok pintu belakang untuk masuk ke dalam kios milik korban EB (27).
"Pelaku mengambil uang tunai Rp50 juta yang disimpan di dalam laci meja, lalu kabur," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (20/7/2025).
Setelah penyelidikan, identitas pelaku diketahui dan AS ditangkap pada Sabtu (19/7/2025) pukul 09.00 WIB. Ia langsung dibawa ke Mapolsek Bangun Rejo untuk proses hukum.
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp44 juta, satu linggis, satu gembok rusak, dan pakaian yang digunakan saat beraksi," ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kapolsek menegaskan komitmennya menciptakan rasa aman di wilayahnya dan mengimbau warga lebih waspada terhadap potensi kejahatan. (***)
#Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Humas LT
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
13197
Lampung Tengah
1695
1090
20-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia