Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gelapkan Genset Pabrik Singkong di Bumi Nabung Lampung Tengah Rp350 Juta, Polisi Ciduk Pria Tua ini saat Turun Pesawat
Lampungpro.co, 25-Aug-2024

Amiruddin Sormin 139

Share

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bahas Yudhi Kurnia saat memberikan keterangan. POLRES LAMPUNG TENGAH

GUNUNGSUGIH (Lampungpro.co): Satuan Kriminalitas (Sat Reskrim) Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, menahan seorang kakek berusia 72 Tahun, yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit gensert senilai Rp350 juta, Kamis (25/7/2024).

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim AKP Nikolas Bahas Yudhi Kurnia , didampingi Kasi Humas Kompol Sayidina Ali dan Kanit Tipikor Iptu Pande Putu Yoga mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKB2 Andik Purnomo Sigit, saat dikonfirmasi, Sabtu (24/8/2024). Menurut Kasat Reskrim, ditahannya MS (72), Warga Villa Citra, Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung, karena diduga melakukan penggelapan satu unit genset merek Catepillar 500 KVA , pada September 2021.

Genset tersebut merupakan milik Pabrik Singkong Tri Karya Manunggal, yang berada di Kampung Sri Kencono, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah..Pabrik yang bergerak di bidang pengolahan singkon tersebut merupakan milik tiga orang, yakni TKF, WJH dan MS.

"Pabrik Tri Karya Manunggal tersebut berproduksi sejak 1997 sampai akhir 2019. Di akhir tahun 2019, pabrik tersebut tidak berproduksi karena ada alat pabriknya meledak dan rusak Sehingga pabrik sudah tidak bisa, beroprasi atau tutup," jelas AKP Nikolas Bahas Yudhi Kurnia .

AKP Nikolas memaparkan, di 2021, TKF mendapat informasi bahwa beberapa alat yang ada di pabrik tersebut sudah tidak ada di tempat alias hilang. Merasa aset perusahaan ada yang hilang, TKF warga Jalan Martadinata Blok 55 Nomor 6 Cipedes Kota Tasikmalaya Jawa Barat itu melaporkan peristiwa tersebut ke Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

"Berbekal laporan dari pelapor, kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari lokasi tersebut, anggota menghimpun berbagai keterangan," kata AKP Nikolas Bahas Yudhi Kurnia.

Dari hasil olah TKP, kata AKP Nikolas, Polisi mendapatkan petunjuk, bahwa genset tersebut diduga digelapkan MS.Terhadap. MS ditetapkan sebagai Tersangka dan terhadapnya dilakukan panggilan sebanyak dua kali.

Dalam panggilan pertama tersangka dijadwalkan untuk diambil keterangannya pada 8 April 2024 namun tidak hadir dengan alasan sakit dan sedang berobat ke Malaysia. Kemudian melalui penasihat hukumnya, tersangka melampirkan surat berobat ke Penang Malaysia. Penasehat hukum mengirimkan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan dan berjanji akan datang di akhir Mei 2024.

1 2

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22158


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved