KOTABUMI (Lampungpro.co): Oknum karyawan Bank BPR Bunga Mayang Agroloka inisial RK (41), asal Desa Negara Tulang Bawang, Bunga Mayang, Lampung Utara ditangkap polisi, Minggu (30/4/2023).
Kapolsek Bunga Mayang, Ipda Adeka Putra mengatakan, RK ditangkap karena menggelapkan uang angsuran nasabah senilai Rp200 juta.
"Kasus ini terungkap setelah Direktur PT BPR Sulistiowati, menghubungi salah satu nasabahnya yang menerima cairan dana Rp50 Juta, namun menduga tidak membayar angsuran selama empat bulan," kata Ipda Adeka Putra, Kamis (4/5/2023).
Dari keterangan nasabah itu, didapati angsurannya tidak pernah ada tunggakan dan setiap bulannya pembayaran di transfer ke nomor rekening pelaku senilai Rp5 juta.
"Saat dikonfirmasi oleh pihak BPR ke pelaku, ternyata uang angsuran nasabah digunakan untuk keperluan pribadi sejak Maret 2022 hingga Maret 2023," ujar Adeka Putra.
Setelah itu, pihak bank melaporkannya ke Mapolsek Bunga Mayang untuk ditindaklanjuti. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa 13 lembar print out kartu pinjaman, bukti transfer ke rekening pelaku, dan copy skep pengangkatan kepala pemasaran. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia