MENGGALA (Lampungpro.co): Seorang pemuda inisial AP (24), asal Kampung Setia Tama, Gedung Aji Baru, Tulang Bawang, ditangkap jajaran Polsek Rawajitu Selatan, Senin (11/4/2022). AP ditangkap, atas kasus penggelapan barang di minimarket di Gedung Karya Jitu.
Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Poniran mengatakan, AP ditangkap berdasarkan laporan Edi Riyanto (35) supervisor minimarket. Terungkapnya kasus ini pada Jumat (21/1/2022) malam, saat itu pelapor melakukan pengecekan barang.
"Hasil dari pengecekan tersebut, pelapor menemukan perbedaan antara data stok barang toko, dengan ketersediaan barang di toko ada selisih. Ada pun selisihnya mencapai Rp141,58 juta," kata Iptu Poniran dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Selain itu, juga ditemukan penggelapan uang di brankas sebesar Rp29,81 juta. Akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami mininarket sebesar Rp171,4 juta.
"Aksi penggelapan berlangsung sejak 6 November 2021 hingga 20 Januari 2022. Dari laporan pihak minimarket, pelaku berhasil ditangkap di Bekasi Jawa Barat," ujar Poniran.
Pelaku dijerat karena melakukan penggelapan dalam jabatan. Pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana atau 372 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (***)
EditorReporter : Nafian Faiz
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1626
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia