LABUHAN MARINGGAI (Lampungpro.co): Seorang wanita muda berinisial KA (25), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan uang milik majikannya yang mengelola usaha BRI-Link. KA diamankan petugas Polsek Labuhan Maringgai tanpa perlawanan, setelah sempat menghilang dan tak bisa dihubungi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Zulkarnain menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang curiga terhadap kelakuan tersangka sejak Januari 2025.
"Tersangka awalnya meminta tambahan dana dengan alasan untuk pelayanan konsumen BRI-Link. Namun saat ditagih laporan transaksi, ia berdalih konsumennya belum membayar," ujar Zulkarnain, Senin (16/6/2025).
Korban semakin curiga setelah KA menghilang dari kontrakannya dan tak lagi bisa dihubungi. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp31 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan KA dan langsung melakukan penangkapan. Kini tersangka ditahan di Mapolsek Labuhan Maringgai untuk proses hukum lebih lanjut. (***)
#Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
4423
EKBIS
667
Bandar Lampung
373
630
16-Jun-2025
286
16-Jun-2025
303
16-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia