BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus berupaya mewujudkan dan menjaga stabilitas dan harmoni sosial di Lampung, salah satu upayanya melalui sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Penguatan Ikatan Sosial dalam Pencegahan Konflik Sosial yang diselenggarakan di Hotel Horison, Selasa (22/7/2025).
Kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, M. Firsada ini, merupakan kolaborasi antara Pemprov Lampung dengan ChildFund International di Indonesia dan Yayasan Pembinaan Sosial Katolik.
Pergub Nomor 18 Tahun 2025 ini, menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah daerah untuk meminimalisir kekerasan, membangun lingkungan yang harmonis, dan meningkatkan produktivitas masyarakat.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, M. Firsada mengatakan, pencegahan konflik memiliki peran krusial dalam menciptakan masyarakat yang lebih damai, dan mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat konflik yang berlarut-larut.
"Pencegahan konflik ini tentunya sangat penting untuk dilakukan, karena ini dapat meminimalisir kekerasan, membangun lingkungan yang harmonis, dan meningkatkan produktivitas," kata M. Firsada.
Selain itu, Pemprov Lampung juga telah melakukan berbagai upaya, termasuk pembentukan tim pencegahan konflik, penguatan sistem peringatan dini, peningkatan kesadaran dan dialog antar kelompok masyarakat, serta berperan aktif dalam memfasilitasi penyelesaian konflik melalui negosiasi, mediasi, dan pendekatan konstruktif lainnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025 tersebut, dapat diimplementasikan secara menyeluruh, khususnya kepada elemen kepemudaan.
"Pemuda memiliki semangat idealisme, kemampuan adaptasi, dan jaringan sosial yang luas. Pemuda dapat menjadi agen perubahan positif, memfasilitasi dialog, dan membangun perdamaian melalui berbagai kegiatan," ujar M. Firsada.
Sinergi antara pemerintah daerah, corporate social responsibility (CSR), Non-Governmental Organization (NGO), tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan seluruh elemen masyarakat lainnya, juga merupakan hal yang sangat esensial.
Melalui kegiatan sosialisasi Pergub Nomor 18 Tahun 2025 ini, diharapkan akan memperkuat kerangka hukum dan kebijakan dalam pencegahan konflik dan mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam menjaga perdamaian. (***)
#Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
165
22-Jul-2025
644
22-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia