Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gerebek Sabung Ayam di Anak Tuha Lampung Tengah, Polisi Amankan 17 Motor, 5 Pria, dan 4 Ayam Jantan
Lampungpro.co, 01-Jun-2025

Amiruddin Sormin 858

Share

Aparat Polsek Padang Ratu saat menggerebek sabung ayam di Anak Tuha Lampung Tengah. POLRES LAMPUNG TENGAH

PADANG RATU (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang terjadi di wilayah Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (31/5/2025) sore.bMewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra,, Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

Mereka resah dengan aktivitas perjudian yang berlangsung di lingkungannya. “Begitu kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan sabung ayam di Dusun 1 Umbul Polong, Kampung Jaya Sakti, kami langsung bergerak cepat,” kata Kapolsek yang memimpin langsung penggerebekan," kata AKP Edi Suhendra.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, lanjutnya, Kapolsek bersama anggota Tekab 308 Polsek Padang Ratu berhasil mengamankan luma warga yang berada di arena sabung ayam. Kelima warga tersebut yakni BR (50), warga Dusun 1, Kampung Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Kemudian, Ngat (60) warga Dusun 2, Kampung Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, DS (24) warga Dusun 2, Kampung Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah. JS (28) warga Dusun 7, Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah dan BO (36) warga Dusun 2, Kampung Sidorejo, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di lokasi judi sabung ayam, antara lain:empat, ekor ayam jantan, 17 kendaraan roda dua berbagai merek, satu buah jaring, tigabuah ember, dan sebuah terpal. "Kini, kelima warga berikut barang bukti tersebut kita amankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut," kata AKP Edi Suhendra.

Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. “Kami akan menyapu bersih segala bentuk aksi perjudian, baik itu judi darat maupun judi online. Kami pun meminta dukungan masyarakat untuk terus melaporkan jika melihat atau mengetahui aktivitas semacam ini di lingkungan mereka,” tegas AKP Edi Suhendra.

Kelima terduga pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung guna mendalami peran masing-masing dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ketika Diplomasi Teknologi Tiongkok Menembus Lampung

Tantangannya ke depan adalah menjaga kedaulatan data. Kemudian memastikan...

1677


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved