PADANG RATU (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang terjadi di wilayah Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (31/5/2025) sore.bMewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra,, Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Mereka resah dengan aktivitas perjudian yang berlangsung di lingkungannya. “Begitu kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan sabung ayam di Dusun 1 Umbul Polong, Kampung Jaya Sakti, kami langsung bergerak cepat,” kata Kapolsek yang memimpin langsung penggerebekan," kata AKP Edi Suhendra.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, lanjutnya, Kapolsek bersama anggota Tekab 308 Polsek Padang Ratu berhasil mengamankan luma warga yang berada di arena sabung ayam. Kelima warga tersebut yakni BR (50), warga Dusun 1, Kampung Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Kemudian, Ngat (60) warga Dusun 2, Kampung Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, DS (24) warga Dusun 2, Kampung Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah. JS (28) warga Dusun 7, Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah dan BO (36) warga Dusun 2, Kampung Sidorejo, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di lokasi judi sabung ayam, antara lain:empat, ekor ayam jantan, 17 kendaraan roda dua berbagai merek, satu buah jaring, tigabuah ember, dan sebuah terpal. "Kini, kelima warga berikut barang bukti tersebut kita amankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut," kata AKP Edi Suhendra.
Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. “Kami akan menyapu bersih segala bentuk aksi perjudian, baik itu judi darat maupun judi online. Kami pun meminta dukungan masyarakat untuk terus melaporkan jika melihat atau mengetahui aktivitas semacam ini di lingkungan mereka,” tegas AKP Edi Suhendra.
Kelima terduga pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung guna mendalami peran masing-masing dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Tantangannya ke depan adalah menjaga kedaulatan data. Kemudian memastikan...
1677
Bandar Lampung
5844
Lampung Selatan
5604
355
02-Jun-2025
846
02-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia