BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung sebelumnya telah mencoret nama Ahmad Junaidi Sunardi (AJS) dari Daftar Calon Sementara (DCS). Nasib politis partai Golkar yang telah mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga kini nasibnya masih belum ditentukan, KPU masih berpegang teguh dengan PKPU.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai Golkar Lampung, Tony Eka Chandra mengatakan, yakin AJS dapat lolos dari sanksi dan dapat masuk kembali dalam daftar calon tetap (DCT) pemilu 2019. Menurutnya, mediasi sudah dilakukan oleh Golkar ke Bawaslu Lampung dengan membawa bukti-bukti bahwa AJS tidak pernah dihukum.
"Kasus AJS ini tidak masuk dalam tiga kategori yang ditentukan dalam PKPU, yakni pernah tersangkut kasus korupsi, bandar narkoba, dan pernah tersandung kasus asusila. Mediasi sudah dilakukan, kami sudah membawa bukti bahwa AJS tidak pernah dihukum," kata dia.
Sebelumnya, KPU mencoret nama Ahmad Junaidi Sunardi karena yang bersangkutan diduga terlibat masalah hukum. Kasus yang pernah membelit ketua DPRD Lampung Tengah yang maju menjadi Bacaleg Provinsi Lampung dapil Lampung Tengah ini dianggap tidak melanggar KPU. Namun, KPU telah menggugurkan pencalonan tersebut.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22786
483
18-Apr-2025
291
17-Apr-2025
307
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia