Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gugur Saat Gerebek Sabung Ayam, Ketua Apdesi Way Kanan Kenang Kapolsek AKP Anm. Lusiyanto Sosok Peduli Masyarakat
Lampungpro.co, 22-Jun-2025

Amiruddin Sormin 284

Share

Ketua APDESI Way Kanan, Ferdinand Marcos, mengenang Kapolsek Negara Batin AKP Anm. Lusiyanto yang gugur saat bertugas gerebek judi sabung ayam. LAMPUNGPRO.CO

NEGARA BATIN (Lampungpro.co): Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Way Kanan, Ferdinand Marcos, mengungkapkan sosok AKP Anm. Lusiyanto sebagai pribadi yang peduli dan religius semasa menjabat Kapolsek Negara Batin. Ia menyampaikan duka mendalam atas gugurnya almarhum saat menjalankan tugas menggerebek lokasi judi sabung ayam, yang berujung penembakan oleh oknum anggota TNI dan kini disidangkan di Mahkamah Militer Palembang.

"Selama satu tahun menjadi Kapolsek Negara Batin, beliau banyak memberi masukan kepada para kepala kampung dan sangat peduli terhadap keamanan wilayah," kata Ferdinand Marcos, Minggu (22/6/2025).

Ia menambahkan, AKP Lusiyanto dikenal sangat religius dan menjadi panutan warga karena aktif hadir di tengah masyarakat. Diketahui, peristiwa penembakan terjadi pada Senin sore, 17 Maret 2025, saat AKP Anm. Lusiyanto memimpin penggerebekan praktik judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Tim gabungan dari Polsek dan Polres Way Kanan mendatangi lokasi sekitar pukul 16.50 WIB untuk membubarkan perjudian. Seketika itu pula, oknum anggota TNI, yakni Kopda Basarsyah, melepaskan tembakan yang menewaskan Kapolsek dan dua anak buahnya, Bripka Petrus serta Bripda Ghalib, langsung di tempat .

Ferdinand, yang juga menjabat Kepala Kampung Kota Jawa, menanggapi isu-isu negatif yang sempat beredar pasca wafatnya AKP Lusiyanto. "Isu-isu negatif tentang beliau tidak benar, karena selama berdinas selalu mengabdikan diri secara tulus kepada masyarakat Negara Batin," tegasnya.

Kasus penembakan ini telah memasuki tahap persidangan di Mahkamah Militer I‑04 Palembang dengan terdakwa Praka RM (Basarsyah). Sedangkan Peltu Yun Heri Lubis didakwa sebagai pemilik arena judi sabung ayam .

Terdakwa menghadapi dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP (pembunuhan berencana) dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, serta kasus judi Pasal 303 KUHP. (***)

Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Tim Lampungpro.co

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bandar Lampung 343 Tahun, Transportasi Umum Mati...

Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....

3170


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved