BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 25 Kelurahan Perumnas Wayhalim, Bandar Lampung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, meminta kepada KPU Bandar Lampung untuk melakukan PSU di TPS tersebut, karena menemukan empat pemilih yang menggunakan surat A5 (surat pindah memilih) milik orang lain untuk memilih. "Pada proses pemilu Rabu (17/4/20190) lalu di TPS 25 Perumnas Wayhalim, kita temukan pemilih yang menyuarakan hak pilihnya menggunakan A5 punya orang lain. Maka dari itu kita minta KPU adakan PSU," kata Candra.
Ia menjelaskan, bahwa KPU kota harus menjadwal ulang dan memberikan surat pemilihan kepada seluruh pemilih di tempat itu serta mengundang para saksi untuk datang dalam PSU di TPS 25 tersebut. Selain itu, KPU juga harus menyediakan surat suara serta dukungan perlengkapan PSU lainnya kepada TPS 25 Kelurahan Perumnas Wayhalim tersebut. "Semua perlengkapan ataupun logistik PSU harus disediakan oleh mereka sebagaimana mestinya," jelas dia..
Menanggapi hal tersebut, komisioner KPU Kota Bandar Lampung Divisi Data dan Program Feri Triatmojo mengatakan KPU telah menindaklanjuti laporan tersebut dan akan melakukan PSU di TPS 25. "Kita akan lakukan PSU pada tanggal 24 April 2019 pada salah satu TPS di Perumnas Wayhalim, Kecamatan Wayhalim," terang dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4147
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia