Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Palsukan Identitas, Bawaslu Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di Wayhalim
Lampungpro.co, 21-Apr-2019

Heflan Rekanza 789

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 25 Kelurahan Perumnas Wayhalim, Bandar Lampung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, meminta kepada KPU Bandar Lampung untuk melakukan PSU di TPS tersebut, karena menemukan empat pemilih yang menggunakan surat A5 (surat pindah memilih) milik orang lain untuk memilih. "Pada proses pemilu Rabu (17/4/20190) lalu di TPS 25 Perumnas Wayhalim, kita temukan pemilih yang menyuarakan hak pilihnya menggunakan A5 punya orang lain. Maka dari itu kita minta KPU adakan PSU," kata Candra.

Ia menjelaskan, bahwa KPU kota harus menjadwal ulang dan memberikan surat pemilihan kepada seluruh pemilih di tempat itu serta mengundang para saksi untuk datang dalam PSU di TPS 25 tersebut. Selain itu, KPU juga harus menyediakan surat suara serta dukungan perlengkapan PSU lainnya kepada TPS 25 Kelurahan Perumnas Wayhalim tersebut. "Semua perlengkapan ataupun logistik PSU harus disediakan oleh mereka sebagaimana mestinya," jelas dia..

Menanggapi hal tersebut, komisioner KPU Kota Bandar Lampung Divisi Data dan Program Feri Triatmojo mengatakan KPU telah menindaklanjuti laporan tersebut dan akan melakukan PSU di TPS 25. "Kita akan lakukan PSU pada tanggal 24 April 2019 pada salah satu TPS di Perumnas Wayhalim, Kecamatan Wayhalim," terang dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved