Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hamili Anak di Bawah Umur dan tak Tanggung Jawab, Polisi Ciduk Warga Pekon Sidoharjo Pringsewu ini
Lampungpro.co, 15-Dec-2020

Amiruddin Sormin 9556

Share

Pelaku pencabulan anak di bawah umum saat di Mapolsek Pringsewu Kota, Selasa (15/12/2020). LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co):

Kapolsek Pringsewu menerangkan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan pengaduan orang tua korban ke Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu pada Sabtu (12/12/20) pukul 08.30 WIB. Orang tua korban mengadukan anaknya disetubuhi oleh tersangka hingga hamil tujuh bulan dan tersangka tidak mau bertenggung jawab atas perbuatanya tersebut, ungkap Atang Samsuri.


Menurut pengakuan korban, dia disetubuhi oleh tersangka berulang ulang kali sejak 23 Mei 2020 hingga 17 Juni 2020 di kamar indekos korban di Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan. "Korban mau disetubuhi oleh tersangka karena termakan bujuk rayu tersangka yang akan bertanggung jawab jika sampai korban hamil, lanjut Kapolsek.

Kapolsek mengungkapkan karena takut korban ini sempat menyembunyikan perihal kehamilanya dari orang tuanya dengan alasan pergi bekerja di Pulau Jawa. Tetapi karena keluarga korban curiga, kemudian mencari korban dan menemukan korban berada di kosan yang berada di Kelurahan Pringsewu Selatan dalam kondisi hamil besar.

Setelah tersangka kami amankan dalam proses pemeriksaan tersangka RSU mengakui bahwa diamemang melakukan pencabulan terhadap korban. Antara tersangka dengan korban memang terlibat hubungan asmara (pacaran). Menurut tersangka sebab tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban, karena belum siap menikah, jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E jo pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan. "Pelaku diancam pidana penjara 15 tahun, pungkas Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

9599


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved