KALIANDA (Lampungpro.co): Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan Sulpakar memulai hari pertama kerjanya dengan bersilaturahmi bersama jajaran Forkopimda dan Pejabat Eselon II Lampung Selatan di Aula Rajabasa, Senin (28/9/2020). Meski amanahnya di Lampung Selatan hanya dua bulan, ia berkomitmen untuk menjalankan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
"Keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan di Lampung Selatan, ditentukan pada masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan kita laksanakan. Selama menjabat disini, ada dua agenda penting yang sangat mendesak yang menjadi fokusnya," kata Sulpakar.
Ada pun tugasnya yakni mengawal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 serta penanganan pandemi Covid-19. Sulpakar berharap, seluruh jajaran di Lampung Selatan bersama-sama secara tertib sesuai peraturan perundang-undangan, untuk ikut membantu KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Sehingga terlaksana dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang baik.
"Terkait Pilkada, saya menekankan bahwa netralitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah kemestian dan wajib dijalankan. Saya minta seluruh ASN dapat memposisikan diri, untuk mendukung Pilkada serentak tahun 2020 dapat terlaksana dengan baik. Jaga profesionalitas dan netralitas ASN," ujar Sulpakar.
Terkait pencegahan Covid-19 di Lampung Selatan, secara tegas Sulpakar meminta semua jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Lampung Selatan, bahu-membahu bersama jajaran Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat, untuk menegakan disipilin protokol kesehatan. Pemerintah berharap, semua bisa menjadi garda terdepan supaya tidak terjadi klaster baru di Pilkada.
Sementara itu, mewakili Gubernur Lampung Minhairin mengatakan, selama menjalankan tugas Pjs Bupati mempunyai tugas dan wewenang yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
"Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada yang definitif, serta menjaga netralitas ASN. Kemudian melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis," kata Minhairin.
Selanjutnya melakukan pengisian pejabat, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Pjs Bupati bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri, jelas Minhairin. (RLS/PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16715
EKBIS
9413
Lampung Selatan
5251
Bandar Lampung
5042
Bandar Lampung
4904
191
05-Apr-2025
221
05-Apr-2025
204
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia