Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hendak Kabur ke Jawa Usai Curi Rokok di Kotagajah Rp300 Juta, Komplotan Spesialis Pencuri Antar Provinsi ini Diringkus di Bakauheni
Lampungpro.co, 13-Nov-2022

Amiruddin Sormin 4727

Share

Tiga spesialis pencuri rokok saat ditahan di Mapolres Lampung Tengah. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

KOTA GAJAH (Lampungpro.co): Hanya kurun waktu dua hari, gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap komplotan pencurian rokok antar provinsi di Pasar Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (12/11/22). Para pelaku berinisial KN (49) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, SSP (60) warga Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, dan SK (36) warga Desa Asahan, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Menurut keterangan Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, komplotan spesialis pencuri rokok antar provinsi yang juga residivis tersebut berhasil membobol toko milik Ipung (45) warga pasar I Kotagajah, Kecamatan Kotagajah Lampung Tengah, pada Kamis (10/11/22) lalu sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat pagi korban dan karyawan hendak buka toko, dia melihat gembok tidak ada. Kemudian korban melihat isi toko berupa rokok di rak dan gudang habis dikuras pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta dari berbagai merek dan melapor ke Polsek Punggur.

"Setelah meneriman laporan korban dan melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi serta rekaman CCTV, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng dan Polsek Punggur mendapat  petunjuk dan ciri-ciri ketiga pelaku, kata Kasat saat dikonfirmasi, Minggu (13/11/2022).

Dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa para pelaku berada di Pelabuhan Bakauheni hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Kemudian Tim Tekab Presisi Polres Lampung Tengah langsung mengejar  para pelaku. 

Alhasil, dua terduga pelaku yakni KN dan SSP yang menunggu antrian penyeberangan kapal, berhasil diamankan oleh Tim Tekab Presisi Polres Lampung Tengah dengan dibantu Polres Lampung Selatan. "Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, petugas berhasil menangkap SK di Perum Rajabasa, Bandar lampung, jelas Kasat Reskrim.

Saat ini, Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah sedang melakukan pengembangan terhadap tempat kejadian perkara lainnya. Untuk sementara ini, para pelaku mengaku mencuri rokok di Lampung sejak 2021, dibuktikan dengan data pengiriman barang yang diamankan.

Mereka beraksi di Lampung Selatan sebanyak tiga kali yakni daerah Jatimulyo, Karang Anyar, dan Bakauheni arah lintas timur dekat Menara Siger. Kemudian di Pringsewu sekali. Para pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian rokok di Sumatera Utara.

Terakhir, para pelaku melakukan aksinya di Lampung Tengah yakni di Bandar Jaya dan Kotagajah. Mereka ini adalah spesialis pencuri rokok antar provinsi, kata AKP Edi Qorinas.

Kepada petugas, para pelaku memilih rokok untuk dicuri lantaran mudah diambil dan dijual kembali. Hasilnya untuk hidup sehari-sehari, ungkap Kasat.

Kini, para pelaku diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki XL7 abu-abu B 1036 ZKQ yang diduga digunakan para pelaku beraksi. Krmudian, dua unit Hp, sendal gunung milik pelaku yang terekam CCTV, pakaian, uang tunai Rp750 ribu, dan dua dompet warna hitam berisi identitas pelaku.

Kemudian bukti resi pengiriman barang dari 2021 sampai 2022, terakhir 11 November 2022. Barang sudah sampai di Jakarta namun diblokir akan dikirim ulang ke Lampung juga turut diamankan petugas. "Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara, kata Edi Qorinas. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24243


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved