Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hendak Transaksi Sabu di Dermaga Penyeberangan Rawajitu Selatan, Pria Asal Rawajitu Utara ini Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 12-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6109

Share

Bandar sabu DI bersama barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

RAWAJITU SELATAN (Lampungpro.co): Seorang bandar sabu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat berada di dermaga penyeberangan. Bandar narkotika yang ditangkap in pria berinisial DI (43), berprofesi nelayan, warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.

"Rabu (8/3/2023), sekitar pukul 10.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu. Dia ditangkap saat berada di dermaga penyeberangan, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (12/3/2023).

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugas menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 19,93 gram, plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, handphone (HP) merek Nokia warna hitam. Menurut perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya, keberhasilan petugas dalam menangkap bandar narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawajitu Selatan. 

Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika di dermaga penyeberangan. "Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada  pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup banyak," ungkap AKP Aris.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Dia dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditambah sepertiga. (***)

#

Editor Amiruddin Sormin, Laporan: Nafian Faiz

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ironi Megawati Hangestri, tak Ada Lagu dari...

Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...

103182


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved