Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hina Islam dan Nabi Muhammad di Medsos, Warga Malaysia Dihukum 10 Tahun Penjara
Lampungpro.co, 09-Mar-2019

Erzal Syahreza 746

Share

Medsos, Hina Islam

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Seorang warga Malaysia dijerat hukuman penjara 10 tahun karena menghina Islam dan Nabi Muhammad di jejaring sosial. Inspektur Jenderal Kepolisian Malaysia, Mohamad Fuzi Harun, mengatakan kepada Reuters bahwa pelaku yang tak diungkap identitasnya itu sudah mengaku bersalah atas 10 tuntutan penyalahgunaan jaringan komunikasi.

Dalam tiap tuntutan, warga Malaysia tersebut terancam hukuman penjara 10 tahun atau denda hingga 50 ribu ringgit. Dengan demikian, tersangka tersebut terjerat hukuman penjara 10 tahun. Sementara itu, dua pengguna medsos lainnya di Malaysia juga mengaku bersalah menghina Islam. Sidang pembacaan putusan bagi kedua tersangka tersebut baru akan digelar Senin (11/3/2019).

Dua warga lainnya juga tersandung kasus serupa, tapi mengaku tak bersalah. Kini, mereka sedang berada di dalam tahanan. Keempat orang itu diadili di bawah undang-undang mengenai pemicu ketidakharmonisan rasial, penghasutan, dan penyalahgunaan jaringan komunikasi.

"Kepolisian mengimbau publik untuk tidak menyalahgunakan media sosial atau jaringan komunikasi untuk mengunggah atau membagikan berbagai bentuk provokasi yang dapat menyebabkan gesekan rasial atau keagamaan, menyebabkan ketegangan rasial di masyarakat yang beragam di negara ini," kata Mohamad.

Hukuman ini disebut-sebut sebagai yang terparah di Malaysia. Keputusan ini diambil di tengah upaya pemerintah Malaysia untuk meredam ketegangan rasial dan keagamaan.

Sebelumnya, Menteri Agama Malaysia, Mujahid Yusof Rawa, mengatakan bahwa Kementerian Hubungan Islam sudah membentuk satu unit untuk memantau semua tulisan dan komunikasi yang menghina Islam dan Nabi Muhammad.

Ia menekankan bahwa kementeriannya tidak akan berkompromi dengan tindakan apa pun yang menghina agama. Mereka mendesak agar semua pelaku penghinaan semacam itu diganjar dengan hukuman setimpal. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4136


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved