KALIANDA (Lampungpro.co): Momen Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 76, sebanyak 330 warga binaan pemasyaraktan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda Lampung Selatan, mendapat remisi umum atau pengurangan masa hukuman. Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto kepada dua WBP usai upacara di Halaman Kantor Bupati, Selasa (17/8/2021).
Kepala Lapas Kelas II A Kalianda.Tetra Destorie mengatakan, remisi diberikan kepada 330 warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Pemberian remisi umum syaratnya tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Kemudian telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik, kata Tetra Destorie.
Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Lapas Kelas II A Kalianda, dari 330 warga binaan, ada dua yang diantaranya langsung bebas. "Jadi yang mendapat remisi itu minimal telah menjalani enam bulan hukuman atau separuh masa hukuman, ujar Tetra Destorie.
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19970
Bandar Lampung
10510
Gerbang Sumatera
5624
Lampung Barat
4998
Gerbang Sumatera
4341
155
12-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia