Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

HUT RI ke 76, 330 Napi Lapas Kalianda Dapat Remisi, Dua Bebas
Lampungpro.co, 17-Aug-2021

Febri 972

Share

Bupati Nanang Saat Menyerahkan Simbolis Remisi Napi | Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Momen Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 76, sebanyak 330 warga binaan pemasyaraktan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda Lampung Selatan, mendapat remisi umum atau pengurangan masa hukuman. Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto kepada dua WBP usai upacara di Halaman Kantor Bupati, Selasa (17/8/2021).

Kepala Lapas Kelas II A Kalianda.Tetra Destorie mengatakan, remisi diberikan kepada 330 warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Pemberian remisi umum syaratnya tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Kemudian telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik, kata Tetra Destorie.

Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Lapas Kelas II A Kalianda, dari 330 warga binaan, ada dua yang diantaranya langsung bebas. "Jadi yang mendapat remisi itu minimal telah menjalani enam bulan hukuman atau separuh masa hukuman, ujar Tetra Destorie.

Editor : Febri Arianto

Reporter : Hendra


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19970


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved