Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ikut Korupsi Dana Desa Rp202 Juta, Dua Aparatur Desa Gedong Dalom Diciduk Polres Pesawaran
Lampungpro.co, 14-Jul-2021

Febri 4983

Share

Dua Aparatur Desa Saat Ditahan Polres Pesawaran | Lampungpro.co/Humas Polres Pesawaran

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran menetapkan tersangka dan menahan dua oknum aparatur desa di Gedung Dalom, Way Lima, Pesawaran, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017. Ada pun keduanya diketahui inisial JL (38) yang menjabat Kaur Perencanaan dan Pembagunan, serta bendahara desa inisial SL (50).

Kepala Satreskrim Polres Pesawaran AKP Rendi Eko Oktama mengatakan, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan drainase di Dusun II Desa Gedung Dalom. Saat itu, pembangunan drainase ini dananya bersumber dari dana desa tahun 2017.

"Keduanya ini memanfaatkan jabatannya sebagai aparatur desa, dengan memanipulasi sejumlah laporan keuangan berupa nota pembelian dan jumlah gaji pekerja. Atas hal ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp202 juta berdasarkan audit Inspektorat Pesawaran," kata AKP Rendi Eko Oktama dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).

Sebelumnya dalam perkara ini, Polres Pesawaran sudah menetapkan tersangka dan menahan Kepala Desa Gedung Dalom Hasbunallah dan sudah disidangkan. Ada pun modus operandi mereka, awalnya Kades HN lebih memilih tersangka JL, yang semestinya dilakukan oleh Ketua Tim Pelaksana Kegiatan.

"Sedangkan untuk tersangka SL ini, perannya menyetujui penggunaan anggaran yang diminta oleh tersangka JL, meski tidak ada bukti pembayaran yang dapat dipertanggung jawabkan. Kemudian JL membelanjakan anggaran yang didapatnya, untuk membeli bahan material berupa semen," ujar Rendi Eko Oktama.

Namun jumlah dan harga yang dibelanjakan tidak sesuai dengan rab, sehingga pelaksanaan pembangunan drainase terjadi kekurangan volume. Selain itu, para tukang yang melaksanakan pembangunan juga tidak dibayar sesuai harga.

"Untuk menutupi pertanggungjawaban keuangan dalam SPJ desa, dibuatlah nota pembelian barang palsu hingga tanda terima dari orang kerja palsu. Sehingga setelah diaudit maka timbullah kerugian negara mencapai Rp202 juta," jelas Eko Rendi Oktama.

Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. Sebelumnya dalam perkara ini, Kades Gedung Dalom Hasbunallah divonis hukuman satu tahun pidana penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved