Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ikut Maling Motor di Wargomulyo, Pelajar Asal Pardasuka Pringsewu Ini Dibayar Rp100 Ribu
Lampungpro.co, 03-Jan-2022

Febri 1737

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang pelajar asal Pardasuka Pringsewu inisial MNA (17), ditangkap jajaran Polsek Pardasuka atas kasus maling sepeda motor di Pekon Wargomulyo pada November 2022. MNA ditangkap setelah buron dua bulan pada Sabtu (2/1/2022) dinihari.

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mengatakan, MNA terlibat maling motor bersama dua rekannya yang sebelumnya tertangkap terlebih dahulu. Ia bersama rekannya maling motor Honda Scoopy BE 2584 UN milik Sukardi (52).

"Saat itu motor korban sedang diparkirkan di depan rumahnya pada siang hari. Sebelum hilang, sepeda motor dalam posisi kunci kontak masih menempel. Saat ditinggal masuk ke dalam rumah, sepeda motor dicuri oleh orang yang tidak diketahui identitasnya," kata AKP Lukman Hakim, Senin (3/1/2022).

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp15 juta dan melaporkan ke Mapolsek Pardasuka, untuk ditindaklanjuti. Setelah menerima laporan pengaduan korban, kemudian polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan.

"Kami menemukan sepeda motor yang identik dengan milik korban, sedang dikendarai oleh seorang wanita berinisial J (23) diseputaran pasar Pardasuka. Setelah diinterogasi, J mengaku sepeda motor tersebut adalah milik suaminya berinisial G (34)," ujar Lukman Hakim.

Kemudian saat dilakukan penggerebekan, pelaku G ini didapati tidak berada di rumahnya, sehingga kini masih dalam pengejaran (DPO). Sementara dari pengakuan J, motor itu dibeli dari seorang warga Pekon Pardasuka berinisial RA seharga Rp1,5 juta.

"Berdasarkan pengakuan J, kami kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RA. Kemudian ia mengakui beraksi bersama seorang pelaku lainnya yakni MNA," jelas AKP Lukman Hakim.

Mengetahui ada keterlibatan pelaku lain, tim lalu mengamankan MNA yang sedang berada disalah satu rumah warga di Pekon Pardasuka. Dihadapan polisi, pelaku mengakui keterlibatannya dan dari penjualan sepeda motor hasil pencurian tersebut, dirinya mengaku mendapatkan bagian Rp100 ribu. (***)

Editor : Febri Arianto

Reportase : Sanny


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved