Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ikut Pilkada 2024, Kepala Daerah Petahana Harus Cuti 60 Hari Sejak Daftar ini Aturan dan Namanya di Lampung
Lampungpro.co, 30-Aug-2024

Amiruddin Sormin 1635

Share

Ilustrasi Pilkada 2024. SUARA.COM

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan para menteri dan kepala daerah petahana yang maju pada Pilkada 2024 harus mengambil cuti. Mereka harus cuti dari sejak pendaftaran hingga masa kampanye.

"Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik di Sorong, Papua Barat Daya, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (29/8/2024).

Selain menteri, bakal calon kepala daerah dari petahana juga harus mengajukan cuti mulai pendaftaran hingga masa kampanye selama 60 hari. Hal ini, kata Idham, sesuai peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan pesta demokrasi lima tahunan sesuai amanat undang-undang.

"Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara," tutur Idham.

Sementara itu, untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran ke KPU. "Kalau ASN, TNI, Polri, anggota DPR, pegawai BUMN, dan BUMD memang harus mengundurkan diri," kata dia.

Diketahui, Kamis (29/8/2024) tahapan Pilkada Serentak 2024 memasuki masa pendaftaran calon hari terakhir setelah KPU provinsi dan kabupaten/kota membuka pendaftaran sejak 27 hingga 29 Agustus 2024. Berdasarkan aturan itu, maka di Lampung kepala daerah yang harus cuti sejak mendaftar ke KPU itu yakni:

1. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

2. Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1586


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved