BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung melarang warga untuk membawa ponsel, kamera atau alat perekam lainnya kedalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampunh 2018.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, ponsel atau alat perekam lainnya yang dibawa kedalam TPS melanggar prinsip luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil).
"Iya tidak boleh, apalagi untuk memfoto saat coblosan di bilik suara. Kita nanti akan melakukan pencegahan," kata dia Khoir sapaan akrabnya dalam rilis.
Menurutnya, membawa ponsel juga melanggar aturan dalam larangan ini diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Dalam Pasal 17 aturan itu melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. Ada pidananya juga. Kita mengimbau agar warga yang menyalurkan hak pilihnya untuk tidak membawa ponsel atau alat perekam lainnya," ujar dia.
Khoir menegaskan setiap TPS nanti akan ada pengawas yang memeriksa warga dengan dibantu oleh petugas. Ada dua orang pengawas nanti yang akan mengecek warga apakah membawa ponsel atau tidak.
"Jangan sampai ponsel tersebut dibawa untuk memfoto saat dibilik suara karena prinsip rahasia dalam pemilu jadi tidak tercapai," tegas dia.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4147
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia