Menurut Hery, kewenangan operator jalan tol terbatas pada upaya pencegahan dengan landasan hukum Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Lingkup kewenangan pencegahan itu antara lain operator memiliki hak untuk tidak mengizinkan kendaraan yang melebihi kapasitas muatan dan dimensi melintas di jalan tol.
Hery menambahkan, bahwa ke depan operator bisa memasang sensor weight in motion (WIM) untuk menimbang secara akurat kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan sebelum memasuki jalan tol. Praktik odol, diakui amat merugikan pengelola jalan bebas hambatan. Tonase yang melebihi muatan membuat umur perkerasan jalan menurun sehingga perlu dilakukan perbaikan jalan sebelum waktunya. "Biasanya tol itu yang rusak lajur kiri karena odol jalannya lambat dan dia jalan di kiri," tambahnya.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
327
Lampung Selatan
25552
Humaniora
3467
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia