Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ingat! Truk Kelebihan Muatan Bakal Ditindak di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Lampung
Lampungpro.co, 23-Sep-2019

Heflan Rekanza 609

Share

Salah satu truk yang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar | Lampungpro.co

Menurut Hery, kewenangan operator jalan tol terbatas pada upaya pencegahan dengan landasan hukum Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Lingkup kewenangan pencegahan itu antara lain operator memiliki hak untuk tidak mengizinkan kendaraan yang melebihi kapasitas muatan dan dimensi melintas di jalan tol.

Hery menambahkan, bahwa ke depan operator bisa memasang sensor weight in motion (WIM) untuk menimbang secara akurat kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan sebelum memasuki jalan tol. Praktik odol, diakui amat merugikan pengelola jalan bebas hambatan. Tonase yang melebihi muatan membuat umur perkerasan jalan menurun sehingga perlu dilakukan perbaikan jalan sebelum waktunya. "Biasanya tol itu yang rusak lajur kiri karena odol jalannya lambat dan dia jalan di kiri," tambahnya.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

327


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved