BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Polemik pembangunan jembatan layang (flyover) penghubung Jalan Zainal Abidin Pagar Alam dan Jalan Teuku Umar di depan Mal Boemi Kedaton berujung pada terbitnya Surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor HK.05.02-Mn/656 tanggal 27 Juli 2017. Surat yang diteken Sekjen Kementerian PUPR Anita Fitmanti, tersebut meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung memenuhi izin pelaksanaan di aset jalan nasional dan readliness criteria.
Intinya, pembangunan flyover dapat dilanjutkan setelah semua terpenuhi. Sumber Lampungpro.com di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR, menyebutkan salah satu alasan terbitnya surat tersebut karena meragukan kekuatan flyover tersebut mendukung jalan nasional yang berkekuatan muatan sumbu terberat (MST) di atas 10 ton.
Berdasarkan data yang diperoleh Lampungpro.com dari pendaftaran proyek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Lampung I, harga kontrak flyover MBK Rp44,9 miliar tanpa PPN 10% dan Rp49,4 miliar dengan PPN 10%. Tenaga kerja yang dilaporkan sebanyak 41. Proyek ini ditangani PT Dewanto Cipta Pratama yang beralamat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok I No.52, Jakarta.
Flyover MBK berada di ruas jalan nasional yaitu Ruas 021 Simpang Tanjungkarang-Tanjungkarang. Ruas jalan tersebut merupakan jalan arteri primer kelas I berdasarkan SK Status dan Fungsi Jalan Tahun 2015 dan Rancangan Kepmen PUPR Tentang Penetapan Kelas Jalan Nasional. "Artinya jalan tersebut harus dapat dilalui kendaraan dengan MST di atas 10 ton," kata sumber tersebut, di Jakarta, pekan lalu.
Keraguan atas kekuatan jembatan, kata sumber tersebut, muncul karena pihaknya belum memperoleh informasi detail engineering design (DED). "Kami belum memperoleh informasinya, karena DED-nya belum disampaikan untuk dilakukan kajian dan review oleh BBPJN V dan Direktorat Kompetensi, Direktorat Jenderal Bina Marga," kata dia.
Menurut sumber Lampungpro.com tersebut, pembangunan flyover MBK menjadi polemik karena seharusnya sebelum konstruksi dimulai, seluruh dokumen readiness criteria yakni FS, DED, Amdal/UKL-UPL, Andalalin, dan Berita Acara Serah Terima Pelimpahan Pengelolan Aset Jalan Nasional dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, harus terpenuhi. "Namun kenyataannya dokumen-dokumen tersebut belum ada," kata dia.
Keraguan tersebut menguat dari biaya Rp44,9 miliar yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sebagai dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Dana tersebut, lazim untuk membangun jalan layang berkekuatan 5 ton, sehingga diragukan kekuatannya di jalan nasional. Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, Kementerian PUPR tidak akan mengeluarkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sebagai syarat jalan tersebut aman untuk kendaraan bertonase besar.
Namun Wali Kota Bandar Lampung Herman HN membantah keraguan itu. Menurut Herman, flyover yang tengah dibangun itu berkekuatan lebih dari 5 ton. "Kalau kalau ada yang bilang 5 ton itu, ngaco," kata Herman HN, ketika dikonfimasi, di Bandar Lampung, Selasa (1/8/2017).
Seluruh flyover yang dibangun Pemkot Bandar Lampung, tidak dirancang untuk kendaraan bertonase besar. Wali Kota Herman HN pernah memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pemasangan portal di jalan layang ruas Sultan Agung-Ryacudu, guna mencegah truk bertonase besar melintas. Sedangkan jalur Jalan Zainal Abidin PA-Teuku Umar merupakan jalan nasional yang dirancang untuk kendaraan bertonase besar. (TIM/PRO1)
Berikan Komentar
Taman Wisata Wira Garden memang menjadi salah satu destinasi...
1355
441
05-Apr-2026
407
05-Apr-2026
401
05-Apr-2026
676
05-Apr-2026
1355
05-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia