GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Seorang ayah di Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran inisial AR (43) dengan bejatnya, empat tahun memsetubuhi anak gadis kandungnya. AR diketahui mensetubuhi korban inisial BG sejak kelas 2 SMP.
Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, penangkapan pelaku setelah mendapatkan laporan dari korban secara langsung, karena merasa putus asa. Dari laporan itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
"Kemudian kami memeriksa tiga orang sebagai saksi, mulai tetangga dan kerabat dekat keduanya. Setelah itu, benar adanya pelaku mensetubuhi anaknya bertahun-tahun," kata AKP Suprianto Husin dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
Selanjutnya, pelaku ditangkap ketika sedang berada di rumah rekannya. Kemudian pelaku mengakui perbuatannya, dilakukan sejak anaknya kelas 2 SMP hingga kelas 3 SMA saat ini.
"Ayahnya terakhir mensetubuhi korban pada 30 Juli 2022 malam. Dari penyelidikan, korban ini memang tinggal bersama ayahnya, karena ibunya sudah lama meninggal dunia," ujar Suprianto Husin.
Dari kasus itu, diamankan barang bukti berupa sehelai baju, celana, pakaian dalam korban, dan pisau sepanjang 30 cm. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2012, tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5115
490
04-Jul-2025
313
04-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia