Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jabatan Gubernur Arinal Djunaidi Berakhir Besok, Pemprov Lampung Belum Tahu Nama Penjabat Gubernur
Lampungpro.co, 11-Jun-2024

Amiruddin Sormin 753

Share

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan. ANTARA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Meski sejumlah nama beredar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan hingga Selasa (11/6/2024) masih menunggu penetapan nama penjabat (Pj) Gubernur Lampung. Hal ini seiring dengan berakhirnya masa jabatan Arinal Djunaidi pada 12 Juni 2024.

"Hingga saat ini untuk keputusan nama penjabat Gubernur Lampung belum kami ketahui dan untuk surat keputusan penjabat Gubernur Lampung pun belum ada pemberitahuan," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan di Bandar Lampung, Senin (11/6/2024), seperti dikutip SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co), dari Antara.

Konfirmasi senada kembali ditegaskan Qodratul Ikhwan yang juga Pj Bupati Tulang Bawang itu, saat Lampungpro.co, mengonfimasikannya. "Belum ada," kata Qodratul Ikhwan singkat terkait nama Pj Gubernur Lampung.

Saat ini pihak Pemprov Lampung masih menunggu pemberitahuan serta undangan selanjutnya terkait nama Pj Gubernur Lampung setelah masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi selesai pada 12 Juni 2024. "Seperti yang kita ketahui bahwa pada 12 Juni nanti Gubernur Lampung Arinal Djunaidi masa jabatannya akan berakhir, sehingga kami saat ini tengah mempersiapkan acara pelepasan serta pelantikan," katanya.

Untuk kegiatan pelantikan, lanjutnya, bila sesuai jadwal akan berlangsung pada Rabu (12/6/2024) dan pelepasan akan dilakukan sehari setelah pelantikan. "Pelantikan kalau sesuai jadwal akan berlangsung pada Rabu, tapi kalau belum terjadi, mungkin ada penunjukan pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt)," ucap mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung itu.

Menurut dia, pelaksana harian atau pelaksana tugas Gubernur Lampung akan ditunjuk langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kalau pelaksana harian atau pelaksana tugas biasanya otomatis ditunjuk karena hanya selang 1-2 hari sampai nama penjabat gubernur ditentukan, dan biasanya sekretaris daerah. Tapi ini tergantung Kemendagri juga siapa yang bisa ditunjuk menjadi Plh sementara waktu atau Pj Gubernur Lampung," kata Qodratul Ikhwan yang pernah menjabat Pj Bupati Pesisir Barat itu. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved