BUMIRATU NUBAN (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban Polres Lampung Tengah dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hanggari Prayoga berhasil meringkus satu bandar sabu berikut dua pengedar di lokasi berbeda, Rabu (22/3/2023). Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan, pertama petugas berhasil meringkus bandar narkoba inisial AP (23), mahasiswa salah satu Universitas di Bandar Lampung.
Dari tangan AP yang merupakan warga Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran tersebut, petugas berhasil mengamankan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar. Penangkapan ini terjadi pada Rabu(22/3/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Raya WatesKota Metro. Tepatnya di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah.
Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah tersebut. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, kami berhasil mengamankan 13 paket diduga sabu dibungkus plastik bening dengan bruto 3,86 garam, sebuah wadah bulat warna biru bermerk Gatsby Pomade, sebuah sekop terbuat dari pipet, dan satu bundel plastik klip kosong, kata Kapolsek Iptu Justin Afrian, saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
Setelah dilakukan pengembangan terhadap AP, dia mengatakan barang bukti lain dititipkan kepada dua rekannya, yakni AI (40) warga Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung dan PRT (21) warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan untuk diedarkan. Dari hasil pengembagan tersebut, petugas berhasil menangkap AI di kontrakannya di Rajabasa. Sementara PRT kami tangkap di kediamannya, kata Iptu Justin Afrian.
Kemudian, dari tangan pelaku AI, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa barang bukti berupa enam bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan bruto 1,01 gr, sebuah timbangan digital yang disimpan di dalam kontrakannya. Jadi, peran dua pelaku ini sebagai kurir juga pengedar sabu. Barang haram tersebut mereka dapat dari AP sebagai bandar sabu, kata Iptu Justin Afrian.
Kini, para pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (***)
#Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...
687
483
07-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia