Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jadi Bandar Sabu, Wanita 54 Tahun Asal Gedung Aji Baru Tulang Bawang ini Digerebek di Rumahnya
Lampungpro.co, 06-Dec-2023

Amiruddin Sormin 4605

Share

Tersangkan UA (54) dan barang bukti sabu yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

GEDUNG AJI (Lampungpro.co): Seorang wanita paruh baya ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, karena menjadi bandar narkotika jenis sabu. Wanita paruh baya yang menjadi bandar narkotika tersebut berinisial UA (54), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Dia ditangkap Jumat (1/12/2023), sekitar pukul 18.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Suka Bhakti," kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono,  mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (6/12/2023).

Dari tangan wanita tersebut, petugas menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram. Kemudian, tiga bungkus plastik klip kosong, plastik klip besar kosong, timbangan digital, pipet sekop, toples, alat hisap sabu (bong), dan kaca pyrex.

Menurut AKP Indik, penangkapan terhadap wanita paruh baya yang menjadi bandar sabu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugasnya di Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang didapat, salah satu rumah yang berada di Kampung Suka Bhakti sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya dari dalam rumah ditangkap seorang wanita paruh baya yang merupakan pemilik rumah, dan turut disita sabu dan timbangan digital," papar Alumni Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku kini masih diperiksa intensif di Mapolres Tulang Bawang. Dia akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu. (***)

Editor

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1236


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved