PADANG (Lampungpro.com): Bantuan jaminan hidup (jadup) diberikan kepada setiap jiwa yang menjadi korban bencana, bukan berdasarkan keluarga. "Bayi yang baru lahir saja sudah dihitung dan dapat jadup. Jadi dihitung per jiwa bukan keluarga," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat menyerahkan bantuan dan meninjau lokasi banjir dan tanah longsor di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Kamis (8/3/2017).
Mensos menyampaikan hal itu agar tidak ada kekeliruan dalam penyaluran jadup yang dapat menimbulkan kericuhan seperti yang terjadi pada korban banjir di Garut Jawa Barat. Khofifah mendorong agar Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota segera mendata korban banjir di daerah itu dan diserahkan kepada Kementerian Sosial. Hal itu agar jadup dapat disalurkan.
Dasar pemberian jadup, kata Khofifah, adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015. Dalam Permensos itu disebutkan penerima jadup adalah keluarga yang mengalami kerusakan rumah berat dan diberikan satu kali setelah masa tanggap darurat selesai.
Jadup diberikan sebesar Rp10 ribu per hari untuk setiap orang korban maksimal selama tiga bulan. Banjir yang melanda Kabupaten Limapuluh Kota terjadi akibat hujan lebat pada Kamis (2/3/2017) menyebabkan 17 titik banjir dan sebanyak 2.476 unit rumah maupun warung terendam. (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5840
Kominfo Lampung
389
Olahraga
430
3373
05-Jul-2025
318
05-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia