OKI (Lampungpro.co): Modus sebar link undangan berkode APK kembali menelan korban warga Sumatera Selatan (Sumsel). Kasus ini terungkap, setelah polisi meringkus seorang tenaga honorer warga Jalan Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Senin (30/10/2023).
Pelaku penipuan online yakni Doni Antoni dengan korban ialah Ratna Aprianingsih, warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada 26 Agustus 2023. Tersangka diamankan petugas saat berada di Perumahan Villa Malibu, Tegal Binangun, Kecamatan Rambutan, Kabupaten, Banyuasin pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Tersangka Doni ditangkap dan diamankan karena kasus pencurian uang melalui mobile banking Brimo milik korban sampai Rp1,4 miliar lebih melalui aplikasi banking. Peristiwa penipuan itu terjadi ketika korban menerima pesan WhatsApp berisi undangan berkode APK yang langsung diklik.
Saat korban membuka APK tersebut, kemudian tersangka dapat menguasai device milik korban termasuk aplikasi mobil banking Brimo di handphone korban, ucap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, SIK, MH didampingi Kanit 4 AKP Taufik Ismail, Senin (30/10/2023).
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), secara bertahap pelaku yang merupakan sindikat mengeruk uang korban hingga mencapai Rp1,4 miliar. Peran tersangka Doni yakni mengelola uang yang ditransfer oleh dua DPO rekan tersangka dengan cara menyiapkan 16 rekening bank digital, ucapnya.
Barang bukti berupa mobil Toyota Fortuner BG 1032 yang digunakan tersangka Doni untuk mengambil uang cash milik korban dari bank BNI dan Mandiri. Selain itu juga diamankan satu handphone merk Samsung Galaxy Z Vold 4 warna hijau digunakan tersangka Doni untuk memindahkan uang milik korban ke rekening pribadi.
Tiga buah kartu ATM Bank JAGO, dua buah kartu ATM Hana Bank, dua buah kartu ATM Permata Bank, ATM Bank BTPN, ATM MNC Bank, ATM Bank BSI, ATM Bank BCA, ATM Bank BNI, ATM Bank Mandiri, empat buah kartu Kredit Bank BNI, dan satu buah kartu kredit Bank BRI. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 363 KUHPidana atau Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16405
EKBIS
9059
Bandar Lampung
6373
197
04-Apr-2025
258
04-Apr-2025
370
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia