Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jangan Buka Link Undangan APK, Honorer ini Kuras Tabungan Korban Rp1,4 Miliar Lewat Brimo
Lampungpro.co, 30-Oct-2023

Amiruddin Sormin 5566

Share

Ilustrasi penipuan. Modus guru honor kuras tabungan korban Rp1,4 Miliar dengan sebar link undangan APK (Pexels/Sora Shimazaki).

OKI (Lampungpro.co): Modus sebar link undangan berkode APK kembali menelan korban warga Sumatera Selatan (Sumsel). Kasus ini terungkap, setelah polisi meringkus seorang tenaga honorer warga Jalan Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Senin (30/10/2023).

Pelaku penipuan online yakni Doni Antoni dengan korban ialah Ratna Aprianingsih, warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada 26 Agustus 2023. Tersangka diamankan petugas saat berada di Perumahan Villa Malibu, Tegal Binangun, Kecamatan Rambutan, Kabupaten, Banyuasin pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB. 

Tersangka Doni ditangkap dan diamankan karena kasus pencurian uang melalui mobile banking Brimo milik korban sampai Rp1,4 miliar lebih melalui aplikasi banking. Peristiwa penipuan itu terjadi ketika korban menerima pesan WhatsApp berisi undangan berkode APK yang langsung diklik. 

Barang bukti berupa mobil Toyota Fortuner BG 1032 yang digunakan tersangka Doni untuk mengambil uang cash milik korban dari bank BNI dan Mandiri. Selain itu juga diamankan satu handphone merk Samsung Galaxy Z Vold 4 warna hijau digunakan tersangka Doni untuk memindahkan uang milik korban ke rekening pribadi.

Tiga buah kartu ATM Bank JAGO, dua buah kartu ATM Hana Bank, dua buah kartu ATM Permata Bank, ATM Bank BTPN, ATM MNC Bank, ATM Bank BSI, ATM Bank BCA, ATM Bank BNI, ATM Bank Mandiri, empat buah kartu Kredit Bank BNI, dan satu buah kartu kredit Bank BRI. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 363 KUHPidana atau Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved